September 13, 2024

Jalan Terjal Calon Perseorangan

Meski hari-hari ini sedang berlangsung penyerahan dukungan KTP bagi calon perseorangan (atau independen), namun KPU di daerah belum banyak menerima dokumen dari calon yang benar-benar memenuhi syarat minimal dukungan. Memang jalan yang harus dilalui pasangan calon (paslon) perseorangan untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada makin terjal dan mahal.

Pertama, syarat dukungan KTP semakin berat. Dalam UU 12/2008, syarat dukungan bagi calon perseorangan “hanya” berkisar 3—6,5 persen dari jumlah penduduk. Namun saat ini meningkat menjadi 6,5—10 persen dari jumlah pemilih. Secara rata-rata, jumlah pemilih mencapai 70—80 persen dari jumlah penduduk. Meroketnya syarat jumlah KTP tentu mengakibatkan waktu dan biaya yang makin membengkak.

Karena itu, paslon perseorangan pada Pilkada 2015 dan 2017 menurun drastis dibanding jumlah paslon perseorangan pada Pilkada pra-2015.

Memang syarat dukungan parpol/gabungan parpol juga meningkat. Di aturan lama, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung paslon jika memiliki 15 persen kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah. Namun saat ini meningkat menjadi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah. Memang meningkat. Namun tetap tidak sebanding dengan peningkatan syarat bagi paslon perseorangan.

Meningkatnya syarat, baik jalur parpol/gabungan parpol atau jalur perseorangan ini, menjadi penyebab utama makin sedikitnya jumlah paslon yang berlaga dalam Pilkada 2015 maupun 2017. Bahkan ini pula yang membuat makin banyak daerah yang melaksanakan Pilkada dengan paslon tunggal, dari 3 daerah (Pilkada 2015) menjadi 9 daerah (Pilkada 2017).

Kedua, paslon perseorangan harus membangun tim pemenangan (tim sukses) dari nol. Tentu butuh waktu dan biaya lebih besar. Sebaliknya, paslon dari parpol atau gabungan parpol lebih mudah membangun tim pemenangan karena infrastruktur kepartaian yang sudah lebih mapan dan rapi, bahkan sampai tingkat desa/kelurahan.

Dalam konteks demikian, maka paslon perseorangan semestinya telah memiliki modal sosial (jejaring yang diikat dengan nilai-nilai dan norma-norma) yang mapan dan kokoh, serta mempersiapkannya sejak jauh-jauh hari. Bukan tiba-tiba menjelang masa pendaftaran.

Itulah poin-poin penting yang muncul dalam diskusi live Facebook di Perludem, Jum’at (24/11) yang lalu.

PRAMONO U. TANTHOWI

ANGGOTA KPU RI 2017-2022