Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu atau RUU Pemilu memunculkan beberapa isu kontroversial.
Salah satu wacana yang muncul adalah pembiayaan saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) oleh negara. Alasannya, demi keterwakilan partai di TPS.
Dengan adanya saksi semua partai di TPS, pemilu memenuhi asas keadilan bagi peserta pemilu. Selain itu, saksi partai juga akan menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara tanpa kecurangan. Bukan berarti ketiadaan saksi mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu. Kenyataannya, dalam politik tidak ada jaminan atas setiap suara pemilih.
Saksi partai adalah petugas partai. Ia hadir dari pembukaan sampai penutupan TPS. Saksi mencermati proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk mengecek apakah surat suara sah atau tidak. Saksi pun turut membubuhi tanda tangan di form perolehan suara.
Saksi juga menjadi alat partai apabila ada gugatan terkait hasil pleno perolehan suara atau sengketa hasil pemilu. Saksi menjadi corong partai untuk menyampaikan suara partai di setiap proses rekapitulasi. Betul, saksi berperan penting. Akan tetapi, sudah tepatkah wacana pembiayaan saksi oleh negara?
Melihat beban dan kerja saksi partai sebagai perwujudan kehadiran partai, sudah seharusnya saksi dibiayai dari dana taktis partai. Tidak mungkin partai-partai mengikuti kontestasi pemilu tanpa membuat perencanaan dan dana pemilu, termasuk ”uang lelah” saksi.
Peran Bapilu
Di saat partai membentuk Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), segala bentuk kegiatan dan anggaran dana ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Apabila ada daerah yang kekurangan dana pemenangan, Bapilu bisa melakukan subsidi silang dari dana kampanye daerah lain yang berlebih.
Kenyataannya, Bapilu tidak bisa menjalankan setiap program dengan baik dan maksimal. Akibat Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, setiap calon legislator (caleg) bergerak sendiri. Bahkan, caleg berkampanye tanpa keharusan mengampanyekan partai atau rekan sesama caleg. Jadi, caleg-caleg membiayai program kampanye dan saksi sendiri.
Oleh sebab itu, caleg memerintahkan saksi untuk hanya mengamankan suara dan mencatat perolehan suara tuannya. Terkadang, satu saksi bisa dibayar oleh beberapa caleg dari partai berbeda.
Contoh sederhana adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS. Perubahan penguasa PKS berdampak kepada perubahan komposisi anggota DPR. Namun, Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR yang diminta mundur mampu melawan DPP PKS. Hebatnya, DPP PKS tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengganti Fahri Hamzah dengan kader lain.
Kembali ke pembahasan pebiayaan saksi oleh negara, saya melihatnya sebagai akal-akalan elite partai. Sangatlah mustahil partai tidak memiliki alokasi dana untuk setiap saksi. Hemat saya, setiap partai sangat sanggup membayar seorang saksi untuk duduk manis di TPS. Ada banyak cara untuk mengatasi alasan partai kecil dengan caleg berdompet tipis yang kesulitan menugaskan seorang saksi di TPS.
Pertama, partai di kabupaten/kota menginventarisasi jumlah pengurus, kader, anggota, dan simpatisan. Kemudian, data dipilah sesuai jumlah dan sebaran TPS. Pengurus cukup memberikan surat tugas agar anggota menjadi saksi di TPS di mana dia memilih karena partai saat mendaftarkan diri baik di Kementerian Hukum dan HAM, juga KPU, mengakui memiliki struktur pengurus dan anggota di setiap kabupaten/kota.
Kedua, pengurus partai bisa meminta bantuan keluarga pengurus dan anggotanya. Bapak, ibu, paman, bibi, adik, kakak, dan lain-lain. Bila mereka menjadi saksi di tempat mereka memilih, biayanya akan sangat kecil.
Cari dana sendiri
Seandainya kedua cara di atas memang tidak bisa dikerjakan dengan berbagai alasan, ada solusi khusus mencari dana saksi di TPS, yaitu membuat proposal permohonan bantuan dana saksi oleh pengurus partai di tingkat kabupaten/kota kepada pihak-pihak yang kompeten, tetapi tidak mengikat.
Sebagai solusi terakhir dan sungguh pilihan ini sangat membutuhkan keberanian pengurus partai adalah dengan membuat kotak kardus penampung uang dan berdiri di setiap lampu merah dan meminta sumbangan seikhlasnya. Kemudian, mendoakan setiap penyumbang agar bertambah rezeki dan sukses selalu.
Kita berharap partai tidak sampai bernyanyi-nyanyi sambil meminta infak sedekah demi pembiayaan saksi partai di TPS. []
ANDRIAN HABIBI, PEGIAT HAM DAN DEMOKRASI
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/kompas/2017/20170513kompas/#/7/