November 15, 2024

APBN dalam Perpu untuk Menjamin Penundaan dan Keberlanjutan Pilkada

Pembiayaan pilkada merupakan salah satu hal yang mesti dipastikan ada dalam rumusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan pilkada. Pembiayaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini penting diubah menjadi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin penundaan dan keberlanjutan pilkada.

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam siaran pers 31 Maret. Pembiayaan pilkada melalui APBN lebih menjamin proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, pembiayaan pilkada melalui APBN pun menghindari politisasi penganggaran yang mengganggu kemandirian dan imparsialitas penyelenggara pemilu. Keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah pun lebih terjamin terlepas apapun kondisi kemampaun keuangan daerah.

Perludem berharap, materi pembiayaan pilkada melalui APBN ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Joko Widodo sebagai pembuat Perpu. KPU harus proaktif dalam menyiapkan materi itu melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perlu ada simulasi dan perbandingan pembiayaan pilkada melalui APBN dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada melalui pemetaan anggaran tiap-tiap daerah.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati pembuatan Perpu sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Tindaklanjut berupa rumusan materi untuk menjawab segala implikasi teknis penundaan dan kelanjutan pilkada ini harus dibuat penyelenggara dan pembuat kebijakan. []