November 15, 2024

Audit KAP: 4 Partai Politik Tak Patuhi Aspek Material LPPDK Pemilu 2024

Hasil audit kantor akuntan publik (KAP) terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) menunjukkan adanya empat partai politik peserta Pemilu 2024 yang tak mematuhi aspek material pelaporan. Empat partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh.

Pada kasus PKB, KAP menemukan adanya peruntukan dana kampanye yang digunakan untuk sesuatu yang tak diperbolehkan oleh regulasi, yakni pembiayaan saksi partai pada pemungutan dan penghitungan suara. Pada laman Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKB mencatat pengeluaran dana saksi sebesar Rp1.420.337.040 atau 1,4 miliar rupiah.

“Jadi, ada pembiayaan saksi oleh PKB, yang secara regulasi tidak diperbolehkan, tetapi dilaporkan partai,” tutur peneliti ICW, Seira Tamara, pada diskusi “Menyoal Transparansi Dana Kampanye di Pemilu 2024 dan Agenda Perbaikan untuk Pilkada 2024” (12/7) yang disiarkan secara daring di akun Youtube Sahabat ICW. 

Kemudian, Partai Garuda dinyatakan tidak patuh lantaran tiga hal. Pertama, ada perbedaan jumlah penerimaan dan pengeluaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebesar Rp.4.599.273 atau 4,6 juta rupiah. Kedua, perbedaan saldo penutupan di dalam RKDK dan LADK. Ketiga, sumbangan jasa sebesar Rp.2.338.911.290 atau 2,3 miliar rupiah yang tidak tercantum pada LADK Formulir 2.

Selain itu, masa pencatatan pembukuan LADK Partai Garuda juga tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No.18/2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal tersebut. Penutupan pembukuan LADK ialah 6 Januari 2024, sedangkan Partai Garuda menutup pembukuan pada 5 Januari.

“Partai Garuda juga ternyata terlambat menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Mereka menyampaikan pada 29 Februari, padahal LPSDK seharusnya disampaikan antara tanggal 28 November sampai 11 Februari 2024,” terang Seira.

Sama seperti Partai Garuda, Partai Ummat juga dinyatakan tak patuh aspek material karena periode pembukuan LADK tak sesuai dengan PKPU Dana Kampanye Pemilu. Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran jasa yang disampaikan dalam LADK dan LPPDK pun dinilai KAP tak memadai.

Sementara itu, pada kasus Partai Buruh, KAP menyampaikan pihaknya tak menemukan adanya penerimaan dana kampanye yang ditempatkan di RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. Beberapa informasi bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran pun tak dapat ditemukan KAP.

ICW mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pemeriksaan KAP tersebut. ICW juga menyayangkan Bawaslu yang tak melakukan pengawasan bermakna terhadap dana kampanye. Menurut ICW, seharusnya Bawaslu dapat menyajikan data biaya kampanye sandingan untuk dikomparasikan dengan LPPDK yang disampaikan peserta pemilu.

“Sayangnya, pasca laporan hasil audit terhadap LPPDK dipublikasikan, tidak ada informasi mengenai tindak lanjut itu. Padahal, kepatuhan terhadap PKPU harus dikawal. Kami juga menyayangkan karena tidak ada data sandingan dari Bawaslu setelah hasil audit LPPDK dipublikasikan. Itu sangat kita perlukan sebagai komparasi di tengah LPPDK yang tidak dilaporkan secara jujur,” pungkas Seira.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama turut meminta Bawaslu untuk melakukan pendataan terhadap biaya kampanye di Pilkada Serentak 2024. Jajaran Bawaslu hingga level TPS dapat dimanfaatkan untuk pengawasan dana kampanye. Terhadap kampanye di media sosial, Bawaslu juga dapat menelusuri kanal transparansi iklan politik seperti Meta Ad Library, guna membandingkan biaya iklan politik yang dilaporkan peserta Pilkada dengan fakta di lapangan.

“Sehingga nanti ketika pasangan calon kepala daerah melaporkan dana kampanye, Bawaslu sudah punya data sandingannya. Berapa APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, berapa iklan yang dipromosikan. Bawaslu juga bisa melakukan pemantauan di media sosial melalui Facebook Ad Library juga, baik yang dipromosikan oleh tim pemenangan maupun oleh relawan,” tandas Heroik, pada diskusi yang sama. []