November 15, 2024

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Dievaluasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dievaluasi. Bawaslu menilai Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, tidak efektif. Panjangnya koordinasi dan banyaknya pihak yang berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa pemilu telah menghambat kinerja Bawaslu.

“Kalau mau perkuat Gakkumdu, berikat otoritas yang kuat, satu atap, kepada ahlinya penegakan hukum pemilu, yakni penyelenggara pemilu. Masalah komitmen di dalam penegakan hukum pemilu itulah hambatan yang paling utama,” kata anggota Bawaslu, Nasrullah, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Bawaslu selanjutnya mengusulkan agar RUU Pemilu memberikan mandat murni untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu kepada Bawaslu. Pelanggaran pidana pemilu diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau memang mau opsi lain, sebaiknya konteks pidana pemilu serahkan saja kepada kepolisian dan kejaksaan. Biar Bawaslu masuk dalam ranah proses administrasi, tanpa dicampur dengan proses pidana,” jelas Nasrullah.

Pemisahan wewenang untuk memproses pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana juga diusulkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqqie. Jimly mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu tidak efektif dan cenderung menghambat kinerja Bawaslu.