December 19, 2024

Bivitri Susanti : Waspada Banyak Jalan Menuju Tiga Periode

Pengajar Hukum Tata Negara pada Jentera Law School, Bivitri Susanti meminta agar publik tak menganggap remeh wacana masa jabatan presiden tiga periode yang beredar. Ada banyak jalan yang dapat ditempuh oleh para pembuat kebijakan untuk menetapkan masa jabatan presiden maksimal tiga periode.

Simak pemaparan Bivitri pada diskusi “Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden” (27/6) dalam format wawancara.

Mengapa posisi presiden yang diincar untuk diutak-atik perihal kekuasaan?

Dalam sistem presidensil, fokus perhatian politik kita akan selalu terpecah antara presiden dengan parlemen. Nah, di Indonesia, di satu sisi masih ada kultus feodalisme yang tinggi. Banyak yang cari muka. Juga ada kecenderungan dari kelompok-kelompok masyarakat yang masih ingin melihat adanya ratu adil, bahwa kita sudah punya pemimpin yang luar biasa, Pak Jokowi popularitasnya sangat tinggi. Di sisi lain, juga ada oligarki. Oligaki pada hakikatnya bukan soal mengumpulkan kekayaan saja, tetapi mengakumulasi lebih banyak kekayaan dan mengamankan kekayaan itu. Jadi bukan soal sudah puas belum, gak akan. Oligarki akan terus beternak politisi, karena itu yang akan dia peras nantinya.   Oligarki punya kecenderungan untuk meneruskan, dia suka melanjutkan status quo. Jadi, dua hal ini membuat presiden menjadi tumpuan perhatian kekuasaan.

Nah, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden, membuat isu presiden ini menjadi komoditas antara partai-partai besar. Sistem pemilihan presidennya membuatnya begitu. Kelompok-kelompok yang bisa mencalonkan itu dibatasi. Calon-calon itu dijual dulu ke partai-partai yang punya kursi.

Baik. Mungkinkah masa jabatan presiden diperpanjang?

Menurut Pasal 37 UUD 1945, untuk bisa mengagendakan amandemen, sepertiga anggota MPR harus setuju untuk mengagendakan. Kemudian, setelah masuk agenda, rapat besarnya harus diikuti oleh minimal dua per tiga anggota MPR (anggota DPR RI dan DPD). Lalu untuk disetujui jadi amandemen, harus disetujui oleh 50 persen plus satu (anggota MPR).

Matematikanya, kita punya 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Nah, dalam politik, tidak ada lone wolf, adanya orang yang memang ingin mengeruhkan kolam politik untuk mengambil berbagai keuntungan. Nah, kalau koalisi partai mayoritas, pengandaian semuanya satu blok suara, sudah cukup untuk amandemen.

Tetapi, amandemen kan bukan hanya soal hitungan matematis, melainkan soal politis. Kemampuan politisi untuk menangkap aspirasi rakyat versus kemampuan politisi untuk memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik kelompoknya sendiri. Nah, yang terjadi itu partisipasi yang manipulatif. Yang didatengin oleh pembuat kebijakan itu hanya kampus-kampus yang mendukung, ke ahli-ahli yang mendukung. Jadi, manipulatif.

Nah, dengan aktor politik yang sekarang sebagian besar merupakan bagian dari oligarki, gak punya etik dan politik, ini gak sulit (untuk amandemen). Begitu masuk agenda dengan persetujuan dari sepertiga anggota MPR, kita bisa bilang selamat tinggal kepada demokrasi kita. Karena sudah ada contohnya, UU KPK dan UU Cipta Kerja. Jadi, jangan anggap remeh isu ini.

Jika sepertiga anggota MPR tidak setuju, apakah ada cara lain yang bisa diambil untuk memperpanjang masa jabatan presiden? Karena keadaan darurat misalnya.

Nah ini yang harus kita waspadai. Ada banyak cara yang bisa saja diambil dalam alam politik yang tidak berprinsip ini. Soal keadaan darurat, secara HTN (hukum tata negara), tidak bisa serta merta. Kondisi darurat harus ditetapkan dengan pernyataan. Kita masih punya undang-undang (UU) yang lama, UU No.23/PRP/1959.  Sekarang tidak masuk darurat. Kayak pandemi, itu juga tidak bisa dipandang sebagai keadaan darurat. Itu masuknya bencana non alam dan kesehatan masyarakat, bukan darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang seperti yang dijabarkan di UU No.23/PRP/1959.  Jadi, harus ada perubahan undang-undang dulu atau amandemen konstitusi.

Lalu, bisa juga diambil dekrit presiden. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara politik itu diterima. Tetapi kan harus ada dukungan. Dukungan dari siapa? Dukungan dari masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, akademisi. Nah, bahayanya sekarang masyarakat sipil mengalami dua situasi. Yang melawan ditekan, yang masih bisa dikooptasi, dikooptasi. Organisasi pengajar ada kooptasi. Kampus-kampus negeri juga kesulitan bergerak.

Jadi, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan demokrasi dan mencegah ditetapkannya masa jabatan presiden maksimal tiga periode?

Ya, isu-isu amandemen itu kan sebenarnya tidak berdasar dan bisa dikritik dengan pengetahuan dan data. Tapi masalahnya, kita sedang dalam situasi post-truth. Masyarakat kerap lebih mempercayai pendengung ketimbang pengetahuan dan data.

Lalu, dalam ranah politik formal, itu semua bisa terjadi dengan aktor-aktor politik yang ada sekarang. Jadi, jangan anggap remeh. Semuanya bisa tiba-tiba terjadi. Jadi, lawan terus isunya sembari mendorong perubahan sistem. Jangan sampai presidential threshold terus jadi komoditas dalam tawar-menawar politik yang tidak etis.