August 8, 2024

Bukti Intervensi DPR terhadap PKPU di 2016 

Aturan teknis pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 yang digodok Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahun 2016 memuat pasal yang disusupi kepentingan politik. Pasal yang muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini jadi bukti bahwa keputusan RDP yang mengikat ini jadi celah intervensi.

Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem), menjelaskan bahwa salah satu bukti aturan main yang dipaksakan oleh DPR kepada KPU adalah munculnya aturan yang memperbolehkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Padahal, peraturan tersebut bertentangan dengan UU Pilkada.

“KPU pada dasarnya sudah menolak, tapi KPU dipaksa membolehkan orang berstatus terpidana percobaan sebagai kepala daerah. Inilah akibat dari proses penyusunan PKPU yang harus dikonsultasikan kepada DPR,” tukas Fadli.

Kemunculan peraturan yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyusunan Peraturan KPU (PKPU) di dalam UU No. 10/2016 Pasal 9 huruf a jadi sorotan pada tahun 2016. Ketentuan ini dinilai menciderai independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu karena masukan dari DPR tersebut bersifat mengikat.

“Artinya, DPR yang notabene-nya adalah partai politik, dapat memasukkan aturan main tertentu kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam PKPU,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, pada acara diskusi “Catatan Akhir Tahun Perludem” di Cikini, Jakarta Pusat (29/12).