2017 sebagai tahun politik menggambarkan ada pekerjaan rumah dalam penegakan hukum pemilu. Politik uang dipraktekan gamblang dalam Pilkada 2017. Ujaran kekerasan hadir di ruang publik dan maya. UU No.7/2017 dan penguatan kelembagaan pemilu menyadari pekerjaan rumah ini tapi sangat mungkin bisa tak optimal diselesaikan.
Dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun 2017 Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta (28/12), profesor hukum pidana pemilu Universitas Indonesia, Topo Santoso coba mengurai dasar permasalahan penegakan hukum pemilu. Menurutnya, dalam keadilan hukum secara umum, perlindungan terhadap hak merupakan hal penting yang harus dijaga. Seringkali ini dilupakan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.
“Di kita masih berpemahaman, hukum bekerja dan keadilan tercapai jika pelaku pidana bisa dipenjara,” kata Topo.
Sebagai perbandingan yang lebih baik, Topo menyontohkan perubahan paradigma keadilan pidana di kasus korupsi. Kejahatan korupsi mulai disikapi dengan pengambilan aset kekayaan pelaku kepada negara.
“Pemilu soal kontestasi kekuasaan. Ada miliaran hingga triliunan uang digelontorkan. Bisa jadi sanksi diskualifikasi peserta lebih menghasilkan keadilan. Yang terjadi, hukum pemilu dibuat untuk memenjara pelaku sehingga yang jadi korban pelaku kecil dan petugas penyelenggara pemilu di lapangan,” jelas Topo.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menambahkan, 2017 merupakan tahun di mana terjadi konflik identitas yang begitu kuat. Di Pilkada DKI, ada sentimen SARA yang dimainkan menyertakan hoax dan ujaran kejahatan.
“Tahun politik berikutnya kita membutuhkan penegakan hukum pemilu yang bisa menjawab ini,” kata Titi.
Lebih jauh, Titi berpendapat, regulasi pemilu sudah cukup memfasilitasi kebutuhan perbaikan penegakan hukum pemilu. UU No.10/2016 yang diterapkan di Pilkada 2017 sudah memberikan Bawaslu kewenangan diskualifikasi peserta pilkada yang melakukan politik uang. UU No.7/2017 sudah memperkuat struktur Bawaslu menjadi permanen hingga kabupaten/kota dan penambahan kewenangan penindakan hukum.
“Dari keanggotaannya pun, Tim Seleksi dan DPR telah memilih orang-orang yang punya latar belakang hukum. Dalam rekrutmen anggota Bawaslu di daerah nanti, apakah kebutuhan penegakan hukum apakah akan dijamin oleh anggota Bawaslu di pusat?” tanya Titi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, penguatan Bawaslu dengan kelembagaan permanen hingga kabupaten/kota amat penting. Ia membandingkan kualitas KPU dalam kerja penyelenggaraan pemilu yang jauh sebelumnya sudah permenan hingga kabupaten/kota.
“Jangan pertanyakan lagi permanennya Bawaslu. Kita akan perkuat dengan merekrut orang-orang berkualitas secara kapabilitas,” Fritz menegaskan.
Frizt menjelaskan, perbaikan penegakan hukum pemilu pun akan diupayakan Bawaslu dalam kewenangannya membuat Peraturan Bawaslu. Evaluasi pemilu sebelumnya menyimpulkan, kurang berfungsinya Bawaslu karena tak cukup menyediakan peraturan dalam fungsi pencegahan dan penindakan. Pun kalau peraturan sudah dibuat, malah tidak dilaksanakan.
“Kami pun akan mengimbangi kerja penyelenggara pemilu dengan membuat Peraturan Bawaslu yang selaras dengan Peraturan KPU. Ada Peraturan KPU Pencalonan ada Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan,” kata Frizt.
Anggota KPU, Hasyim Asyari mengingatkan rentannya pelanggaran dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. Pemilu serentak yang menggabungkan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pemilu DPR, Pemilu DPD, Pemilu DPRD Provinsi, dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilihan DPR dan DPRD membutuhkan waktu lebih lama dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Waktu pungut hitung suara yang lebih lama membutuhkan waktu pengawasan dan pemantauan yang lebih lama juga. Di sisi lain jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Pemilu 2019 dikurangi menjadi tiga orang. Beban penyelenggara bertambah bisa meningkatkan potensi kecurangan dan pelanggaran. []
USEP HASAN SADIKIN
Dokumen Lengkap Catatan Akhir Tahun Perludem: