Jadwal pilkada serentak tengah menjadi perdebatan yang berpijak pada proses legislasi. Ada pihak yang ingin jadwal pilkada serentak diubah melalui revisi undang-undang pemilu. Ada juga pihak yang ingin mempertahankan jadwal pilkada serentak sehingga undang-undang pemilu tidak perlu direvisi. Merujuk UU 7/2017, pemerintahan hasil Pilkada 2017 dan 2018 dijadwalkan berpilkada pada 2024. Berdasar jadwal ini petahana kepala daerah yang bisa mencalonkan lagi baru bisa berpilkada setelah Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.
Pilkada 2017 dan 2018 punya banyak daftar daerah tingkat provinsi. Pilkada 2017 punya tujuh pemilihan gubernur-wakil gubernur. Pilkada 2018 punya 17 pemilihan gubernur-wakil gubernur. Sehingga dari total 34 provinsi di Indonesia, sebagian besar berpilkada pada 2017 dan 2018. Provinsi sisanya, ada 9 yang berpilkada pada 2015 lanjut ke 2020, dan satu provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melakukan pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Gubernur/wakil gubernur terpilih pada 2017 dan 2018, masih banyak yang bisa mencalonkan lagi. Dari 24 provinsi gabungan Pilkada 2017 dan 2018, hanya ada dua provinsi yang tidak punya petahana provinsi yang bisa mencalonkan lagi. Pasalnya, baik gubernur maupun wakil gubernurnya telah menjalankan dua periode. Dua provinsi tersebut yakni Gorontalo dan Papua.
Lalu, ada dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Maluku Utara, gubernurnya telah menjabat dua kali periode. Namun, wakil gubernur masih bisa mencalonkan lagi di pilkada berikutnya.
Sebagian besar, orang nomor satu provinsi tersebut, merupakan kader partai politik. Berikut hasil pendataan Rumahpemilu.org mengenai daftar para gubernur/wakil gubernur yang bisa mencalonkan lagi di pilkada berikutnya berdasarkan statusnya sebagai kader partai politik:
Kader Partai Golkar Terbanyak
Di antara delapan partai nasional dan satu partai lokal Aceh yang memiliki kader sebagai gubernur/wagub, Partai Golongan Karya (Golkar) memiliki kader terbanyak. Tiga kader Partai Golkar merupakan petahana gubernur, dan enam kader Partai Golkar merupakan petahana wagub. Daftarnya sebagai berikut:
- Syamsuar, Gubernur Riau;
- Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung;
- Ali Baal, Gubernur Sulawesi Barat;
- Musa Rajekshah, Wagub Sumatera Utara;
- Mawardi Yahya, Wagub Sumatera Selatan;
- Andika Hazrumy, Wagub Banten;
- Ria Norsan, Wagub Kalimantan Barat
- Josef Nae Soi, Wagub Nusa Tenggara Timur;
- Sitti Rohmi Djalilah, Wagub Nusa Tenggara Barat.
Partai Nasional Demokrat Punya Enam Kader
Partai kedua terbanyak yang memiliki kader sebagai petahana gubernur/wakil gubernur yaitu Partai Nasdem. Total, partai politik ini punya kader sebagai kepala daerah di enam provinsi. Berikut nama gubernur/wakil gubernur-nya:
- Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan
- Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur
- Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara
- Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT
- Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat
- Enny Anggraeny Anwar, Wagub Sulawesi Barat
14 Kader Partai Politik Lainnya
Lain dari daftar yang dimilik Golkar dan Nasdem tersebut, ada 14 gubernur/wakil gubernur yang berstatus partai lainnya yang bisa mencalonkan lagi di pilkada berikutnya. Secara berurutan jumlah berikut daftarnya.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan:
- I Wayan Koster, Gubernur Bali
- Murad Ismail, Gubernur Maluku
- Lukman Abunawas, Wagub Sulawesi Tenggara
- Al Yasin Ali, Wagub Maluku Utara
Partai Demokrat:
- Nova Iriansyah, Gubernur Aceh
- Wahidin Halim, Gubernur Banten
- Emil Elestianto Dardak, Wagub Jawa Timur
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra):
- Erzaldi Rosman, Gubernur Bangka Belitung
- Ahmad Riza Patria, Wagub DKI Jakarta
- Mohamad Lakotani, Wagub Papua Barat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
- Uu Ruzhanul Ulum, Wagub Jawa Barat
- Taj Yasin, Wagub Jawa Tengah
- Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat
Partai Kebangkitan Bangsa:
- Chusnunia, Wagub Lampung
Partai Keadilan Sejahtera:
- Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Barat
Yang Bukan Kader Partai Politik
Selain dominasi gubernur/wakil gubernur yang merupakan kader partai politik, ada juga gubernur/wakil gubernur yang bukan kader partai politik. Dua di antaranya adalah:
- Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta;
- Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat;
- Khofifah Indar Parawangsa, Gubernur Jawa Timur;
- Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan;
- Tjok Oka Artha Ardhana, Wagub Bali
- Sudirman Sulaiman, Wagub Sulawesi Selatan.
Jika UU 7/2017 tidak direvisi, para gubernur/wakil gubernur tersebut, setelah lima tahun menjabat, status kepala daerahnya hilang dan posisinya diganti dengan Penjabat. Pada 2022 dan 2023 Kementerian Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur/Wakil Gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya.
Berbeda halnya jika UU 7/2017 direvisi dan mengubah jadwal pilkada menjadi sebelum 2024. Rakyat sebagai pemilih, bisa langsung mengevaluasi melalui pilkada langsung pada 2022/2023, apakah akan melanjutkan kepemimpinannya yang baik dengan memilihnya kembali, atau menggantikan kepemimpinannya yang buruk dengan memilih gubernur/wakil gubernur yang lain. []
AMALIA SALABI