Dalam acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta†pada 2 November lalu, tersirat bahwa DPS (Daftar Pemilih Sementara) DKI Jakarta masih bermasalah. Pertama, masih banyak pemilih ganda yang belum diselesaikan. Kedua, masih banyak warga yang belum masuk dalam DPS.
“Kalau kasus pemilih ganda hanya beda kabupaten dalam provinsi yang sama, kita gampang koordinasinya. Akan tetapi yang sulit ini adalah pemilih ganda beda provinsi. Misalnya, kita temukan pemilih DKI Jakarta yang datanya sama dengan pemilih Banten, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sama. Nah, KPU Banten belum tentu mau menghapus pemilih ini di DPS-nya,†kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Mochammad Sidik, pada acara tersebut (2/11).
Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Achmad Fachrudin, mengatakan bahwa Bawaslu menemukan ketidakcocokkan jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 7.162.212 orang telah melakukan perekaman. Namun, KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih sebanyak 7.132.865 orang. Artinya, sebanyak 29.347 orang belum terdata di DPS. Jumlah tersebut ditambah oleh 146.000 warga yang berhak memilih, tetapi belum melakukan perekaman.
“Ini mengapa bisa ada selisih 29.347? Apa belum semua warga dicoklit (pencocokan dan penelitian)? KPU harus kerja keras memutakhirkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) agar tidak ada satu hak warga pun yang terlewat,†tukas Fachrudin.
Dengan demikian, terdapat 175.347 orang yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Angka ini belum termasuk 2.600-an tahanan yang tercatat dalam database Kepolisian Daerah Metro Jaya.