August 8, 2024

Donny Ardyanto: Bila KPU Serius Lakukan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Banyak Partai Lama Tak Lolos Verifikasi

Isu persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu patut menjadi sorotan. Kualitas hasil pemilu bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu dan sistem pemilu, tetapi juga oleh partai politik sebagai peserta pemilu.

Ketua Bidang Organisasi Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) sekaligus Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Donny Ardyanto, menilai bahwa syarat menjadi partai politik peserta pemilu terlalu berat. Namun, Donny menilai bahwa permasalahan utama dari sistem penyaringan peserta pemilu tidak terletak pada persyaratan, melainkan institusi yang berwenang melakukan verifikasi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut wawancara Rumah Pemilu dengan Donny.

Dalam Undang-Undang (UU) No.8/2012 disebutkan bahwa untuk menjadi partai politik peserta pemilu, partai harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Menurut Bapak, apakah syarat ini terlalu berat?

Ya, kami akui syarat itu memang berat, tapi sebenarnya masih cukup masuk akal. Di luar persyaratan tadi, kami malah mengharapkan adanya persyaratan tambahan, yaitu partai harus memiliki mekanisme keuangan yang akuntabel dan merupakan hasil audit konsolidatif nasional.

Ada isu bahwa syarat menjadi partai politik peserta pemilu akan diperketat. Ada juga isu apabila syarat tidak berubah, verifikasi partai politik peserta pemilu  hanya diberlakukan untuk partai baru. Apa pendapat Bapak?

Kalau soal itu, memang dari dulu itu jadi agenda partai politik lama. “Moratorium partai baru” supaya hanya mereka saja yang boleh ikut pemilu, ditambah dengan menggunakan kedok “penyederhanaan partai”.

Bagaimana semestinya persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu agar ruang demokrasi tidak mengecil dan tidak berlaku status quo?

Sebenarnya, problemnya ada di dua hal. Pertama, KPU dan KPU Daerah (KPUD) pada kenyataannya tidak siap untuk menegakkan persyaratan itu. Kedua, fakta bahwa partai yang lain bisa ikut pemilu di saat persyaratan tersebut belum ada.

Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan bahwa seluruh partai, baik partai baru maupun partai lama, wajib ikut verifikasi. Sayangnya, masih terjadi problem pertama tadi, KPU dan KPUD tidak serius menegakkan persyaratan itu dengan cara bermain yang jujur.

Jadi, buat kami ,yang lebih jadi persoalan adalah kapasitas, kualitas dan akuntabilitas KPU dan KPUD. Karena, apabila persyaratan itu benar-benar ditegakkan, akan banyak partai lama, bahkan mungkin semuanya, tidak akan ada yang lolos verifikasi.

Apakah syarat menjadi partai politik peserta pemilu perlu diringankan?

Persyaratan diringakan dengan dasar apa? Kalau dibilang dasarnya supaya membuka kesempatan lebih luas bagi parpol baru, menurut saya gak nyambung. Karena, problemnya sekali lagi bukan di persyaratan, tapi di kualitas dan integritas KPU dan KPUD.

Saya rasa, kalau KPU dan KPUD konsisten dan ketat dalam menegakkan persyaratan, bukan cuma partai baru yang akan menyuarakan bahwa persyaratan itu terlalu berat, tetapi juga partai lama.

Menurut Bapak, apakah ada momentum bagi partai partai kecil di parlemen dan partai baru untuk meminta agar syarat menjadi partai politik peserta pemilu diturunkan?

Momentumnya selalu ada, tapi tidak akan “bunyi”. Yang lebih memungkinkan bagi para pemantau pemilu adalah memastikan bahwa proses verifikasi partai politik peserta pemilu berjalan dengan fair dan diberlakukan untuk semua partai.

Selama ini, monitoring hanya dilakukan pada momentum pemilu, tidak pada saat verifikasi partai politik peserta pemilu. Kalau pemantau pemilu mengawal proses verifikasi, akan terlihat berapa banyak KPUD yang melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan secara asal-asalan. Bahkan, ada yang terang-terangan meminta ‘uang transport’ untuk keperluan verifikasi.

Kecurangan tersebut terjadi di Pemilu 2014 silam?

Iya.

Peran apa yang bisa dilakukan oleh KPU Pusat untuk memastikan agar tak ada anggota KPUD yang berperilaku menyimpang dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu?

Salah satu yang pokok adalah menegaskan bahwa pemilu yang jujur-adil dan langsung-bebas-rahasia itu bukan hanya di saat pemilu, melainkan dimulai dari proses penentuan partai politik peserta pemilu. Komitmen KPU Pusat itu kemudian dapat diejawantahkan dengan membuka kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan terhadap proses verifikasi partai politik peserta pemilu secara serius.

Kalau dari awal KPU menegaskan isu ini dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dari KPUD di proses verifikasi, akan sangat signifikan efeknya bagi partai lama.

Jadi, kalau KPU dan KPUD arahnya ke situ (verifikasi secara ketat dan konsisten), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pasti akan mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.