August 8, 2024

Dua Usul Perludem terhadap Regulasi Pembentukan Dapil dalam RUU Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dua hal terkait regulasi pembentukan daerah pemilihan (dapil) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pertama, pembentukan dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pembentukan dapil DPR jangan dimasukkan ke dalam lampiran UU, tapi biarkan pembentukan dapil jadi wewenang KPU. Ini penting untuk dilakukan demi menghindari praktek gerry mandering, yaitu pembentukan alokasi kursi yang hanya menguntukan partai tertentu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada acara diskusi “Penegakkan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Kedua, tujuh ketentuan pembentukan dapil dalam Pasal 3 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 mesti dimasukkan ke dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pembentukan dapil yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia saat ini.

“Kalau lampiran dapil yang sekarang dipertahankan, kita akan menghadapi beberapa wilayah yang tidak sesuai dengan prinsip integralitas wilayah. Contohnya, dapil Kalimantan Selatan II, ada 1 kursi untuk Kota Banjarmasin. Nah, letak Kota Banjarmasin ini tidak integral dengan Kalimantan Selatan II,” jelas Titi.

Tujuh prinsip pembentukan dapil yang tercantum dalam PKPU No.5/2013 yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.