August 8, 2024

Endang Sulastri: Nama Calon Timsel KPU Bawaslu RI Harus Segera Disampaikan

Endang Sulastri, Staf pengajar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menekankan pentingnya tim seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu yang memiliki rekam jejak baik, memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang pemilu, dan tidak memiliki conflict of interest dengan kelompok atau organisasi tertentu. Seperti apa semestinya Tim seleksi dibentuk oleh Pemerintah, dan kualifikasi apa saja yang dicari dari penyelenggara pemilu periode 2022-2027? Berikut penjelasan Endang Sulastri pada diskusi “Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024”, Jumat (27/8), dalam bentuk wawancara.

Bagaimana Tim seleksi (Timsel) akan menentukan kualitas penyelenggara pemilu?

Pengalaman saya sebagai anggota KPU tahun 2007, di mana dibentuk Timsel, dan itu yang pertama kalinya seleksi anggota KPU oleh Timsel, karena ada perubahan di Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2007. Nah, Timselnya dipersoalkan, dianggap tidak paham pemilu, materinya tidak sesuai. Dan, ketika hasil seleksi tertulis dianggap tidak sesuai mekanisme dan prosedurnya, selain Timsel yang disalahkan, anggota KPU terpilih juga dipertanyakan, kita menjadi bulan-bulanan (olok-olokan). Bahkan, beberapa bulan setelahnya, masih ada kesangsian dari DPR, dan isu bahwa DPR akan menolak yang 21 (calon anggota KPU hasil pilihan Timsel). Apalagi, (dari 21 orang tersebut) ada yang diindikasikan pernah menjadi pengurus partai politik. Ini yang membuat KPU periode 2007-2012 punya tantangan yang berat. Dari awal sudah dibebani oleh ketidakpercayaan.

Proses rekrutmen penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu pusat, seharusnya dilakukan pada Oktober 2021. Kira-kira satu bulan lagi. Bagaimana seharusnya Timsel dibuat?

Pemerintah harus menyampaikan standar kriteria Timsel sejak awal. Memang ada UU yang bersifat normatif, syaratnya ada punya rekam jejak yang baik dan sebagainya. Tetapi, itu perlu diturunkan dalam indikator-indikator. Lalu calon nama-nama Timsel disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat bisa memberi masukan. Jangan sampai nanti September, tiba-tiba ada SK (Surat Keputusan) berisi nama-nama Timsel. Seharusnya dari sekarang kita sudah mendengarlah nama-nama yang akan jadi Timsel.

Apa syarat yang harus dimiliki oleh anggota dan ketua Timsel?

Selain punya rekam jejak yang baik, paham pemilu dan tantangan pemilu di depan, mereka tidak boleh punya interest terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu, dan tentu tidak boleh menerima suap.

Baik. Kalau proses seleksinya, menurut Anda, bagaimana seharusnya proses seleksi dilakukan?

Pertama, harus terbuka. Pengalaman seleksi saya tahun 2007, itu diprotes banyak orang. Kenapa? Karena pada saat seleksi tertulis dilakukan, ada banyak nama beken yang dianggap punya kompetisi, tidak lolos. Yang lolos adalah orang-orang yang di luar perkiraan. Itu jadi pertanyaan. Nah, itu yang harusnya ada keterbukaan.

Kedua, dilakukan dengan inovasi. Waktu saya seleksi, ada proses inovasi yang menurut saya memang sangat membantu. Kami dikarantina selama lima hari. Itu seperti proses pembekalan. Hal itu memungkinkan adanya sharing di antara orang-orang yang belum pernah menjadi penyelenggara pemilu dengan mereka yang sudah pernah, untuk membahas hal-hal yang akan dihadapi pada Pemilu ke depan. Saya saat itu baru tahu kalau kesekretariatan KPU sudah kosong semua karena adanya tsunami politik.

Nah, itu bisa juga dilakukan di proses seleksi nanti. Agar ketika nanti anggota sudah terpilih, mudah membahas siapa yang menjadi ketua KPU atau ketua Bawaslu, karena mereka sudah saling mengenal. Dan juga, itu seperti pembekalan. Karena, KPU itu kan tidak ada pembekalan, langsung bekerja. Jadi, agar anggota KPU dan Bawaslu terpilih sudah punya bekal, sudah tahu apa yang harus dilakukan, dan bagaimana situasi yang sedang dihadapi, hal seperti ini diperlukan.

Anda menyebut tantangan pemilu ke depan. Apa saja tantangan Pemilu ke depan bagi penyelenggara pemilu terpilih?

2024 adalah pertama kalinya pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan di satu tahun yang sama. Maka, menjadi suatu keniscayaan agar KPU dan Bawaslu diisi oleh orang yang tidak hanya kredibel dan kapabel, tetapi punya ketangguhan dalam manajemen pemilu.

Ke depan, penyelenggara pemilu itu diharapkan sudah mulai siap. Kalau April kemudian sudah dilantik, kemudian Pemilu itu 2024, kan waktunya tinggal dua tahun. Ada suatu kelebihan. UU ini kan sudah digunakan di 2019. Kemudian peraturan-peraturan KPU kan sama dengan Pemilu 2019. Jadi, tinggal menyempurnakan saja.

Apa yang mesti menjadi fokus dari penyelenggara pemilu periode 2022-2027?

Pertama, peraturan perundang-undangan. Bagaimana membuat Peraturan KPU yang bisa menyiasati kompleksitas Pemilu 2024 karena tidak adanya perubahan UU Pemilu. itu harus dilakukan dengan cepat agar sosialisasi PKPU bisa dilakukan dalam waktu yang panjang. Jadi, mereka harus list daftar peraturan yang harus dibuat, ditargetkan, dan diselesaikan misalnya dalam waktu enam bulan. Agar, tidak ada PKPU yang baru ada jelang tahapan.

Kedua, harus memahami permasalahan yang dihadapi di Pemilu 2019 lalu. Misalnya, banyaknya kematian penyelenggara pemilu. Uni harus diantisipasi. Jadi, dia mampu memahami kenapa masalah di Pemilu lalu terjadi, dan mampu menyiasati masalah yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang.

Ketiga, KPU ke depan harus memiliki kemampuan untuk semakin berinovasi. Harus bisa memanfaatkan informasi teknologi (IT) dalam tata kelola pemilu.

Apa harapan publik terhadap penyelenggara pemilu periode 2022-2027?

Tentu penyelenggara pemilu yang bisa meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, meningkatkan partisipasi pemilih, memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, punya kemampuan untuk memodernisasi penyelenggaraan pemilu melalui penggunaan IT, bisa meningkatkan kinerja pemutakhiran data pemilih, penanganan logistik, penyelesaian sengketa, pelaksanaan sosialisasi, dan bisa meminimalisir praktik politik uang.

Terkait komposisi penyelenggara pemilu terpilih, ada usulan?

Jangan ada semangat menghabisi. Semangatnya harus keberlanjutan sekaligus penyegaran. Jangan dari tujuh anggota KPU RI periode 2017-2022 yang mendaftarkan diri kembali, semuanya dihabisi.

Kemudian, harus sensitif gender. Perempuan, minimal tiga lah kalau jumlah anggota KPU-nya tujuh.

Lalu, punya kompetensi yang dibutuhkan. Misalnya, ada ahli IT-nya atau orang yang paham IT, kemudian ilmu politik, ilmu hukum. Atau juga dari penyelenggara pemilu yang punya pengalaman luas dan terbukti integritasnya.