November 15, 2024

Endang Wihdatiningtyas: Perlu Pemahaman Hukum dalam Pengawasan Pemilu

Pelaporan pelanggaran pemilu atau pilkada tak jarang berakhir tanpa hasil penindakan. Bagaimana seharusnya Badan Pengawas Pemilu menerima dan menangani laporan masyarakat? Bagaimana Bawaslu berhubungan dengan masyarakat terkait fungsinya sebagai  lembaga pengawas pemilu? Berikut wawancara dengan Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas oleh wartawan Rumah Pemilu, Usep Hasan Sadikin di Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta (25/4).

Bisa digambarkan Bawaslu secara fungsi dan struktur dalam penyelenggaraan Pemilu 2014?

Bertambahnya fungsi lembaga pengawas pemilu menjadi Badan Pengawas Pemilu, di mana sebelumnya berbentuk panitia, menjadikan pemilu semakin kompleks. Ini tak hanya terkait soal program yang dilaksanakan Bawaslu ke depannya, tapi juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Perubahan tersebut menambah pentingnya sumber daya manusia (SDM) di lembaga Bawaslu. SDM terkait dua hal. SDM pengawasnya dan SDM pendukung di sekretariat Bawaslu. Ini pekerjaan besar tersendiri. Di samping tupoksi melakukan pengawasan dan penindakan. Ketika SDM belum bisa, tentu sangat mempengaruhi kualitas kerja.

Seorang pengawas pemilu ya harus tahu ilmunya. Harus tahu prinsip-prinsip pengawasan. Ini pun harus dimiliki staf sekretariatannya. Ini kan membutuhkan perencanaan. Bagaimana cara Bawaslu melakukan seleksi.

Sekretariatan pun terkait dengan fungsi pengawasan. Bagaimana menerjemahkan pengawasan dalam bentuk laporan. Bagaimana penanganan pelanggaran. Ini sama pentingnya dengan program-program yang dilakukan dalam pengawasan. Ini semua bisa meningkatkan kualitas lembaga pengawas pemilu.

Bagaimana cara melibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu?

Ya. Menjelang  pemilu legislatif, Bawaslu mengadakan rapat kerja dengan para pihak yang berkepentingan. Ada tokoh masyarkat, tokoh agama, KPU dan anggota dewan. Semua dilibatkan aktif dalam raker. Di situ disampaikan hal-hal yang bisa diberikan kepada masyarakat terkait pengawasan. Salah satunya penegakan hukum.

Bawaslu membentuk masyarakat mengenali pelanggaran. Mempersiapkan untuk bisa melaporkan pelanggaran. Jangan hanya menyebutkan. Di situ kami jelaskan proses penanganan pelanggarannya. Langkah-langkahnya, jangka waktunya, akhirnya apa.

Hal tersebut berlangsung dan diterapkan dengan nyata bagi daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada. Pengawasan pilkada melibatkan segala pihak, penyelenggara maupun masyarakat.

Apa kendala Bawaslu dalam menangani keterlibatan masyarakat?

Harapan masyarakat luar biasa. Keinginannya ketika ada pelanggaran, langsung ditangani cepat. Kalau bisa seketika diselesaikan. Kalau dinilai bersalah langsung kelihatan hukumannya.

Ada yang belum dipahami terkait dengan bentuk kerja Bawaslu terhadap masyarakat. Bawaslu tak bisa menerima laporan berdasarkan katanya. Masyarakat harus tahu, yang namanya pelanggaran pidana pemilu, bentuknya seperti apa. Pelanggaran administrasi seperti apa. Pelanggaran kode etik itu seperti apa.

Sangat mungkin yang dilaporkan sebagai pelanggaran, ternyata bukan pelanggaran. Atau masuk dalam pelanggaran tapi tak masuk pidana atau pelanggaran pemilu. Semuanya ada perbedaan maksud dan penanganan.

Hal-hal tersebut harus disampaikan berulang kali di masyarakat agar mudah dipahami. Apa saja bentuk tupoksi pengawas pemilu.

Akhir penanganan Bawaslu terkait pelaporan masyarakat adalah mengeluarkan rekomendasi. Bawaslu tak bisa langsung menangkap yang bersangkutan. Tak bisa mengeksekusi. Ketika soal pidana nanti yang meneruskan itu kepolisian. Harus ada bukti dan saksi.

Kami pun dalam menentukan rekomendasi harus melakukan klarifikasi dulu. Proses-proses ini betul-betul kerja hukum. Yang tak bisa kerja berdasarkan katanya. Hal-hal seperti ini yang tak sepenuhnya dipahami masyarakat.

Tak jarang pelaporan masyarakat sumbunya pendek. Maksudnya, masyarakat di awal semangat, tapi di tengah penanganan pelapor tersadar. “eh ternyata yang saya laporkan itu saudara saya. Nanti bagaimana ya hubungan saya dengan dia sebagai saudara.” Hal ini membuat pelapor mencabut laporan.

Nah di sisi yang lain, kami menegaskan kepada pengawas pemilu untuk betul-betul menindaklanjuti laporan.

Tapi masyarakat pun harus diberitahu untuk memantau kerja pengawas pemilu. Masyarakat bisa mengingatkan ke pengawas pemilu jika kerja seenaknya. Pengawas pemilu harus sadar, adanya jangka waktu yang harus diselsesaikan. Laporan harus dikelola. Semaksimal mungkin. Dioptimalkan.

Jika hasilnya optimal atau hasilnya tak seperti yang diharapkan itu lain masalah. Setidaknya semua itu terekam dalam laporan. Yang melaporkan jadi tahu perkembangannya. Masyarakat pun menilai, pengawas pemilu bekerja sebagaimana harusnya.

Di sisi lain, pengawas pemilu pun jadi akan merasa terawasi masyarakat sehingga kinerjanya sesuai dengan harapan masyarakat.

Ada rencana apa untuk menyamakan harapan masyarakat terhadap pengawasan?

Kuncinya di sosialisasi peraturan perundang-undangan. Masyarakat perlu paham. Tupoksi KPU dan Bawaslu apa? Kemudian perlu disampaikan masyarakat punya peran besar untuk menyukseskan pemilu.

Ketika  masyarakat perhatian dengan pemilu,  peduli dengna kualitas caleg (calon legislator) itu sumbangan demokrasi yang luar biasa. Bahkan itu saja, tak perlu muluk-muluk, pemilu akan sukses penyelenggaraan dan partisipasi. Kita bisa membayangkan dasar partisipasi pemilih karena kebutuhan untuk memilih. Itukan luar biasa.

Sinergitas dalam penyelenggaraan pemilu tak hanya terkait sebatas berjalannya tupoksi KPU dan Bawaslu tapi juga bagaimana juga bisa meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilu. []