April 25, 2024
iden

Endun Abdul Haq: Tujuh Anggota untuk KPU Jawa Barat Tepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bersama delapan KPU provinsi lainnya akan memiliki dua tambahan anggota. Tak seperti Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dan Komisioner KPU Banten, Agus Supadmo, yang tak setuju adanya penambahan, Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, dan Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menilai penambahan anggota untuk KPU Jawa Barat dan KPU Jawa Tengah adalah keputusan yang tepat.

Berikut wawancara Rumah Pemilu dengan Endun Abdul Haq.

 

Pada Lampiran Jumlah Anggota KPU Provinsi di draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017, jumlah anggota KPU Jawa Barat berubah menjadi tujuh orang. Apa pendapat Bapak?

Menurut saya, itu merupakan keputusan yang tepat.  Pertimbangannya, Jawa Barat,  dari sisi demografis, geografis, dan topografis memang membutuhkan penyelenggara yang cukup memadai. Jawa Barat, dengan berbagai dinamika masyarakatnya, secara sosial, politik dan lainnya tentu perlu penangan yang cepat dan tepat.

Tapi, tentu kita jangan hanya fokus pada penambahan saja. Yang jauh lebih penting adalah peningkatan kapasitas, kapabilitas, integritas serta profesionalitas penyelenggara. Secara internal kelembagaan, KPU dengan tujuh anggota harus lebih solid dan kompak, terutama dalam decision making. Tujuh anggota juga harus lebih responsif menghadapi pelbagai persoalan institusi di bawahnya, serta kebutuhan stake holder pemilu.

 

Selama ini, kesulitan apa yang dihadapi KPU Jawa Barat di tengah kondisi geografis Jawa Barat  yang beragam dan luas?

Di Jawa Barat, masih ada daerah-daerah yang membutuhkan waktu lama untuk dijangkau, walaupun aksesnya relatif masih ada. Apalagi kalau sudah level desa yang letaknya di beberapa kabupaten yang secara topografis bergunung-gunung dan berbukit. Seperti halnya Cianjur, Garut, dan daerah pegunungan lainnya.

 

Ada lima divisi di KPU. Jika anggota KPU menjadi tujuh orang, berarti ada dua orang yang memegang satu divisi. Bagaimana pandangan Bapak?

Kalau divisi, saya kira bisa ditambah sesuai kebutuhan dari yang ada sekarang. Misalnya, divisi yang fokus pada pengembangan informasi dan teknologi KPU yang selama ini masuk di divisi data.

 

Di  Jawa Barat, anggota KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Sukabumi, dan KPU Kota Cirebon akan menjadi tiga orang. Apa komentar Bapak?

Soal KPU kabupaten/kota  memang agak serius. Secara pribadi, menurut saya kurang pas pengurangan menjadi tiga itu. Pengalaman saya di kabupaten/kota sebagai eksekutor dan implementator berbagai kebijakan dan pelaksana tahapan, KPU kabupaten/kota justru membutuhkan komisioner yang cukup.

KPU kabupaten/kota adalah garda terdepan pengelolaan berbagai tahapan. Ada daerah yang secara sosiologis dan demografis dinilai kecil, namun ekskalasi dan dinamikanya cukup tinggi. Nah, ini kan tentu memerlukan penanganan dan respon komisioner yang cepat dan tepat.

Akan tetapi, keputusan politik pembuat UU perlu diapresiasi juga, mungkin punya pertimbangan dan penilaian dari sisi lain.

 

Apa harapan Bapak kepada penyelenggara pemilu di tiga kabupaten/kota tersebut?

Harapannya, tetap melaksanakan segala kebijakan dengan resiko apa pun.  KPU Jawa Barat akan terus melakukan supervisi dan koordinasi yang lebih intensif untuk semua kabupaten/kota.