Maret 28, 2024
iden

Fadli Ramadhanil: Malu Kalau KPU Salah Kaprah Soal Hak Disabilitas Mental!

Sejak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 11/2018 disahkan, perdebatan mengenai hak pilih disabilitas mental atau disabilitas psikososial kembali mencuat. Pasalnya, setelah norma mengenai syarat memilih yang mendiskreditkan disabilitas mental di Undang-Undang (UU) Pilkada mendapat tafsiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga UU Pemilu tak lagi memuat norma tersebut, KPU malah menghidupkan kembali norma di dalam UU Pilkada tersebut. Para pegiat hak disabilitas, seperti Yenni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), dan Ariani Soekanwo, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang Disabilitas, melayangkan protesnya. Tak terkecuali Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mendampingi PPUA Penyandang Disabilitas dalam uji materi Pasal 57 ayat (3) UU Pilkada No.8/2015.

Simak selengkapnya pemaparan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengenai masalah hak pilih disabilitas mental dalam Pemilu 2019, dalam format wawancara.

Perludem keras menyuarakan jaminan hak pilih bagi disabilitas mental. Bagaimana pengalaman Perludem selama mengadvokasi hal ini?

Pengalaman kita selama ini, masalah paling berat dalam pemenuhan hak pilih disabilitas mental adalah stigma negatif yang ada di benak banyak orang, baik penyelenggara pemilu, pengambil kebijakan, partai politik, maupun mayarakat sendiri terhadap orang-orang dengan disabilitas mental. Mereka dianggap berbahaya, bisa mengacaukan pemilihan, bahkan di titik tertentu, banyak teman-teman partai yang mengatakan, gimana mau memberikan hak pilih kepada disabilitas mental, mereka saja dalam agama dilunturkan semua kewajibannya. Termasuk juga argumen bahwa disabilitas mental bukan subjek yang bisa dikenakan pelanggarn hukum.

Banyak yang khawatir kalau disabilitas mental diberikan hak pilih, suaranya berpotensi dimobilsiasi dan disalahgunakan. Yangg paling bikin kami kaget, disabilitas mental dikatakan berpotensi salah memilih.  Kami tanya balik, apakah ada peluang untuk menghakimi pilihan politik seseorang? Kan tidak ada.  Jadi, ini menurut saya  adalah cara pandang yang sangat sederhana dan negatif terhadap seorang warga negara yang mestinya jadi tanggungjawab kita bersama.

Memang, ketakutan bahwa suara disabilitas mental dapat dimobilisasi dan disalahgunakan ini mestinya dipandang seperti apa?

Hak pilih disabilitas mental dicurigai akan dimobilisasi dan dimanipulasi adalah cemrinan bahwa ada ketidakpercayaan kepada instrumen pemilihan kita sehingga harus menjaga agar suara tidak dimanipulasi. Ada pertanyaan yang mesti diajukan kepada mereka yang mencurigai itu, yakni apakah hanya suara disabilitas mental saja yang akan dislaahgunakan? Menurut saya tidak.

Kita tahu bahw proses yang paling rentan dalam pemilu adalah rekapitulasi suara. Kecurangan dalam proses ini, apakah hanya dilakukan pada suara disabulitas mental saja? Tentu tidak.

Menarik! Bisa diceritakan argumentasi Perludem terkait mengapa penyelenggara pemilu, yakni KPU, mesti mengakomodasi hak pilih disabilitas mental?

Saya sedikit cerita. Saat Perludem melakukan advokasi terhadap isu ini, ada beberapa diskusi yang muncul. Ketika itu, saya jadi Tim kuasa mendampingi teman-teman PPUA Penca dalam men-JR (judicial review) UU Pilkada yang mengatur syarat untuk menjadi pemilih itu tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya. Pada proses itulah, kita banyak berdiskusi dengan dokter ahli kejiwaan dan rekan-rekan di Perhimpunan Jiwa Sehat.

Dari diskusi itu, setidaknya ada dua poin penting. Pertama, penyakit gangguan jiwa itu adalah penyakit yang efeknya berbeda-beda kepada setiap orang. Waktu JR di MK, kita menghadirkan saksi teman-teman disabilitas mental untuk bercerita bagaimana dia awalnya tahu bahwa dia mengidap gangguan jiwa, apa efeknya, dan bagaimana penyembuhannya. Penderita skizofrenia dan penderita bipolar kita hadirkan ke MK. Mereka bisa berkomunikasi dengan baik. Bahkan, salah satunya adalah lulusan antropologi Universitas Indonesia dan sempat menempuh studi S2 di Prancis. Jadi, tidak ada masalah. Dia bilang, kalau dia sedang gelisah, ya dia harus minum obat, istirahat. Habis itu, biasa lagi. Jadi, sdisabilotas mental adalah sebuah kondisi episodik.

Poin kedua, waktu itu kami bertemu dengan Dr. Irmansyah. Dia bilang, dari berbagai rekam medik, pengalaman dia selama menangani pasien disabilitas mental, paling lama disabilitas mental sakit adalah 21 hari. Habis itu pasien kembali seperti biasa. Inilah yang mendasari salah stau argumentasi kita saat JR.

Kita mengatakan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih antara empat sampai sampai tiga bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau dalam pendaftaran hak pilih, orang tidak terdaftar karena dia sedang mengidap disabilitas mental, lalu dia sembuh di bulan depannya bagaimana?  Makanya, kita minta agar penyelenggara pemilu memandang orang dengan disabilitas mental layaknya orang biasa yang mengidap penyakit lain. Pandang mereka seperti orang yang mengidap penyakit jantung, diabetes, dan lain-lain

Penderita penyakit jantung, kalau lagi kambuh, ya dia tidak bisa melakukan aktivitas. Mungkin saja nanti ketika hari pemungutan suara, dia tiba-tiba kena serangan jantung atau sakitnya kumat sehingga tidak bisa memilih. Dan juga, kalau orang yang sakit jantung, pada saat pendataan pemilih, dia sedang di ruang ICU,, apakah dia juga tidak dimasukkan ke daftar pemilih? Kan tidak, dia tetap dimasukkan. Inilah kenapa kita minta agar penyelenggara memberikan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas mental.

Hak warga negara harus dilindungi oleh negara. Persoalan apakah dia akan memilih pada hari H, itu tidak jadi soal karena memilih adalah hak.

Baik. Alasan untuk menjamin hak pilih disabilitas mental telah jelas. Lalu pertanyaannya, apakah regulasi memang mengakomodasi hak pilih mereka?

Inilah yang jadi maslaah juga. Jadi, di UU No.8/2015 atau UU Pilkada itu mensyaratkan agar orang yang terdaftar sebagai pemilih adlaah orang yang tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Setelah sidang hampir 6 atau 7 kali, MK memutus dan memberikan tafsir baru, yaitu boleh mereka tidak didaftar, tapi hanya bagi penyandang disabilitas yang gangguannya permanen, dan didahului dengan surat keterangan dari profesional  atau ahli bahwa yang bersangkutan tidak dapat memilih pada hari pemungutan suara. Jadi, MK menyatakan, sepanjang tidak ada surat yang menyatakan dia tidak mengidap gangguan jiwa permanen, dia punya hak untuk didaftar.

Celakanya, putusan ini disikapi secara salah oleh teman-teman penyelenggara. Di Pilkada 2018, beberapa KPU di Jawa Barat mengatakan mereka sebenarnya tidak keberatan teman-teman di panti didata, tetapi saat dokternya mengatakan yang ini bisa memilih, yang itu tidak bisa memilih, mereka tidak mendata yang dikatakan sang dokter tidak bisa memilih. Penyelenggara tidak meminta sang dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada satu per satu disabilitas mental. Ini kan penerapan yang keliru. Dimana dasar hukumnya? Dokter hanya bicara secara gelondongan saja. Padahal, putusan MK mengatakan harus dilalui dengan pemeriksaan untuk mengecek apakah dia sudah kehilangan kemampuan untuk memilih atau tidak. Harus ada surat dokter dulu. Putusan MK  harus dijadikan oleh pedoman oleh seluruh penyelenggara pemilu.

Tapi, celakanya lagi, putusan MK tidak ditindaklanjuti oleh KPU. UU Pemilu tidak meneruskan norma yang ada di Pasal 57 ayat 3 sehingga tidak ada syarat untuk memilih harus tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Tapi KPU mengatur lagi norma itu di PKPU No.11/2018. Ini kan pelanggaran sebetulnya, sebab di UU saja sudah tidak ada syarat itu dan MK sudah memberikan tafsir baru.

Pak Viryan, dalam beberapa diskusi mengatakan, memang ini merujuk dari daftar pemilih tetap di UU Pilkada dan pemilu sebelumnya.Tapi anehnya lagi, penerapan terhadap pasal di PKPU itu berbeda-beda. Ada yang menanyakan dulu ke Dinas Sosia, berapa yang bisa memilih. Padahal bukan begitu penerapannya.

KPU tentu sudah mengetahui kekeliruan di dalam PKPU No.11/2018, bukan? Jika revisi dilakukan, hak disabilitas mental akan terakomodasi. Apakah revisi memungkinkan?

Viryan waktu itu mengatakan akan merevisi, tapi saya cek di JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum) KPU belum ada. KPU harus melakukan revisi mengenai DPT. Semoga masih ada ruang untuk mengakomodir hak pilih teman-teman disabilitas mental, terutama yang tinggal di panti. Kemarin saya ketemu, masih banyak yang belum terdaftar.

Kita akan bantu menyiapkan nama dan alamat mereka untuk diverifikasi oleh KPU apakah mereka sudah punya kartu identitas kependudukan atau belum. Masih ada waktu untuk KPU s memverifikasi dan memasukannya ke dalam DPT.

Ada saran terakhir?

Begini, melawan stigma itu berat, tidak bisa dituntaskan dalam kerja satu-dua hari. Makanya, tahapan yang panjang itu menguntungkan juga untuk mengakomodir teman-teman disabilitas mental sekaligus melawan stigma negatif terhadap mereka. Banyak orang mempertanyakan disabilitas mental akan memilh siapa. Itu tugas penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk menjadikan mereka slaah satu sasaran pendidikan pemilu dan politik.