Peraturan dalam negeri (Permendagri) dibutuhkan pemerintah daerah sebagai petunjuk teknis dasar penganggaran penyelanggaraan pilkada. Wajarnya, peraturan menteri dalam negeri mengikuti UU yang berlaku, sehingga item yang diatur harus didanai dalam UU diatur pendanaannya lebih rinci lewat Permendagri.
Untuk penyelenggaraan Pilkada 2015, menteri dalam negeri telah mengeluarkan Permendagri baru, yakni 44/2015. KPU berharap Permendagri baru ini sesuai dengan UU 8/2015 sebagai dasar penganggaran yang dilakukan KPU. Lalu sudahkan peremendagri ini sesuai dengan yang diharapkan? Berikut wawancara Debora Blandina S, jurnalis rumahpemilu.org dengan anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Fidel Olin.
Apa pendapat Bapak soal Permendagri yang baru dikeluarkan pemerintah?
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2015 ini tidak berbeda dengan Permendagri sebelumnya No. 57/2009. Ini hanya copy paste dari sebelumnya karena banyak item yang telah diatur dalam UU 8/2015 tidak terakomodasi. Sehingga ini akan sulit menyusun anggaran.
Pengaturan apa saja yang tidak terakomodasi dalam Permendagri ini?
Dasar pengaturan anggaran dalam Permendagri ini masih banyak menggunakan aturan lama. Misalnya mengenai masa penganggaran penyelenggaraan pilkada yang diatur hanya untuk jangka waktu delapan bulan. Kalau tahapan dimulai April berarti penganggaran hanya sampai November. Sementara kalau dihitung-hitung, masa pelaksanaan pilkada sejak dimulainya tahapan hingga pelantikan hampir satu tahun, yaitu April 2014-Maret 2015.
Selain itu alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak tidak diatur. Salah satu yang paling penting juga di UU 8/2015 tentang materi dan alat peraga kampanye masing-masing calon yang disiapkan oleh KPU. Sedangkan dalam Permendagri 44/2015 itu tidak ada. Lalu KPU ambil darimana anggarannya?
Alat peraga dan materi kampanye tidak diatur, sementara kartu pemilu yang sudah dihapus dari pemilu sebelumnya masih muncul lagi. Kok muncul lagi? padahal kartu pemilu dalam UU sudah tidak ada. Tidak ada perubahan dalam Permendagri ini dari sebelumnya, hanya perubahan judul dan tahun.
Bagaimana anggaran untuk Pilkada Kabupaten Timur Tengah Utara? Sudah disetujuikah?
Anggaran pilkada untuk Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk di APBD 2015 induk kabupaten sebesar 19 Miliar.  Tetapi setelah kita hitung-hitung berdasarkan UU 18/2015, kebutuhannya menjadi 18 Miliar. Pemerintah daerah selama ini tidak berani mengeluarkan anggaran karena alasan mereka menunggu Permendagri baru. Setelah sesuai dengan Permendagri, baru bisa turun anggarannya.
Kenapa dari 19 Miliar bisa jadi 18 Miliar?
Kita Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerahnya Desember 2015. Jadi anggaran pilkada sudah disusun dengan UU sebelumnya dan memperhatikan kemungkinan pilkada putaran kedua yang kita hitung juga anggarannya. Tetapi setelah ada koordinasi dengan KPU, maka kita susun anggaran lagi berdasarkan UU 8/2015 dan hasilnya menjadi 18 Miliar.
Apa dampak yang mungkin muncul dengan Permendagri baru ini?
Kalau pemerintah daerah menyesuaikan lagi dengan Permendagri ini, akan ada pengurangan biaya lagi seperti biaya bahan dan alat peraga kampanye yang tidak diakomodasi dalam Permendagri ini. Permendagri yang diharapkan mengakomodir itu, tetapi kenyataannya tidak. Harus ada revisi lagi untuk mengurangi anggaran.
Pemerintah daerah butuh pengaturan hukum untuk menganggarkan pilkada, sekarang pemda juga tidak berani dan takut kalau angkanya jadi banyak sementara itemnya tidak diatur di Permendagri.
Bagaimana koordinasi dengan pemda selama ini?
Untuk koordinasi mereka cukup tanggap. Kendala selama ini mereka hanya butuh penafisran hukum untuk menyusun anggaran pemilu. Karena Permendagri mengikuti UU Pemilu yang dipakai, makanya mereka menunggu Permendagri baru. Harapannya Permendagri baru ini sesuai dengan UU 8/2015, tetapi kenyataannya tidak. []