August 8, 2024

Fraksi Partai Golkar dan PDIP Usulkan Sistem Proporsional Tertutup

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan sistem proporsional tertutup sebagai sistem pemilu legislatif (pileg). Keduanya berargumen bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga partai mempunyai hak untuk menetapkan kadernya sebagai anggota legislatif.

“Apa salah kalau sistem itu memilih partai? Peserta pemilu itu kan partai politik. Jadi, partai ini jangan diganggu-ganggu,” tegas anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Pada rapat internal Pansus sebelumnya, tiga fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem mengusulkan sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu, terjadi perdebatan dalam tubuh Pansus mengenai sistem pileg. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqqie, diminta memberikan masukan.

“Boleh boleh saja kalau mau sistem proporsional tertutup. Akan tetapi, ada syaratnya, yaitu partai harus membuka diri,” jelas Jimly.

Yang dimaksud Jimly membuka diri, yakni, partai melakukan reformasi sistem pengkaderan dan mentransparansi proses pemilihan kader sebagai calon anggota legislatif. Partai harus menghapus stigma negatif bahwa partai dikuasai oleh oligarki.