October 8, 2024

Fritz Edward Siregar: Ada Beberapa Aturan Baru di Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu

Selasa, 21 November 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkonsultasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Perbawaslu memuat beberapa hal baru.

Simak penjelasan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam format wawancara.

 

Apa hal substansial baru yang ada di Perbawaslu Sentra Gakkumdu?

Pertama, pembentukan Gakkumdu, baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun di luar negeri, dilakukan oleh Bawaslu RI melalui surat keputusan. Kalau dulu, pembentukan Gakkumdu dan peraturannya diatur dalam peraturan bersama antara Bawaslu, Pengadilan, dan Kepolisian.

Kedua, sekarang leading sector-nya adalah Bawaslu. Tapi, sebenarnya masih ada masalah.

Apa masalahnya?

Surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penuntutan masih menjadi kewenangan masing-masing instansi. UU No.7/2017 tidak memberikan mandat kepada kami bahwa segala proses penyidikan, penuntutan, sprindik dan surat penuntutan ada di Bawaslu. Tidak seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana wewenang sprindik dan surat penuntutan ada di KPK.

Tanpa ada mandat tersebut, misal Panitia Pengawas (Panwas) dan kepolisian sudah setuju bahwa kasus A adalah pelanggaran pidana, tapi begitu pemberkasan penyidikan mau dilimpahkan ke jaksa, jaksanya gak mau bawa ke proses pengadilan. Nah, terjadinya kasus-kasus macet ini di luar jangkauan kami.

Kami usul kepada Komisi II agar pihak kepolisian dan kejaksaan diundang ke rapat dengar pendapat  guna membicarakan soal koordinasi Sentra Gakkumdu.

Usul tersebut diterima oleh Komisi II?

Ya. Komisi II akan menggelar rapat koordinasi dengan banyak lembaga negara. Kepolisan dan kejaksaan alan diundang dan khusus akan dibicarakan mengenai Sentra Gakkumdu.

Kemudian, apa lagi hal baru lainnya di Perbawaslu?

Unsur Gakkumdu, seperti polisi penyidik dan jaksa, semuanya bekerja penuh waktu di sekretariat Gakkumdu. Gakkumdu pusat berkantor di di Bawaslu RI, Gakkumdu provinsi di Bawaslu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota di Bawaslu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri di sekretariat Panwas luar negeri.

Kerja mereka akan dibantu oleh sekretariat Gakkumdu yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Berapa jumlah personil penyidik kepolisian dan jaksa yang bertugas di sekretariat Gakkumdu?

Masing-masing untuk Gakkumdu pusat enam orang, Gakkumdu provinsi empat orang, dan Gakkumdu kabupaten/kota juga empat orang.

Ada kualifikasi untuk polisi dan jaksa yang akan ditempatkan di Gakkumdu?

Bagi penyidik pidana pemilu, kualifikasinya ada tiga. Satu, telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyidikan tindak pidana pemilu. Dua, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Tiga, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Untuk jaksa, syaratnya berpengalaman minimal tiga tahun sebagai penuntut umum.

Penyidik dan jaksa diperbantuakan sementara dan tidak diberikan tugas lain oleh instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.

Adakah anggota Bawaslu yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu?

Tentu. Yang ditempatkan adalah anggota yang berwenang di bidang penindakan pelanggaran. Jadi, unsur Gakkumdu ada tiga, yaitu pengawas pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Tertuang di Pasal 5 Perbawaslu ini.