November 15, 2024

Ida Budhiati: Partai Bisa Mencegah Orang Bermasalah Hukum Mencalonkan

Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017, terdapat calon bermasalah hukum. Sebagian besar merupakan kasus korupsi. Ada Ahmad Marzuki, Bupati Jepara, Jawa Tengah, merupakan Tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Lalu, Buhanuddin, Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, Tersangka dugaan penjualan tanah negara.

Juga ada, Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, merupakan Tersangka dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dan, Atty Suharti, Walikota Cimahi, Jawa Barat, merupakan Tersangka dugaan suap terhadap tender proyek pembangunan pasar. Semuanya merupakan petahana yang mencalonkan lagi di pilkada.

UU Pilkada hanya bisa mencegah orang mencalonkan atau menggugurkan calon yang berstatus Terpidana berkekuatan hukum tetap (incraht). Prinsip konstitusional hak berpolitik dan praduga tak bersalah membuat UU Pilkada menerima pencalonan orang berstatus Tersangka atau Terdakwa. Kedua prinsip itu pun yang membuat UU Pilkada tak bisa menggugurkan calon yang mendapat status Tersangka dan Terdakwa di tengah tahapan pemilu.

Bagaimana, keadaan regulasi itu di mata penyelenggara pemilu? Apakah permasalahan hukum pencalonan menghambat teknis penyelenggaraan? Dan, apakah semua itu mempengaruhi partisipasi pemilih terkait kebutuhan tawaran calon yang bersih dari permasalahan hukum? Berikut penjelasan komisioner bidang hukum Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati kepada rumahpemilu.org di Jakarta (10/1):

UU Pilkada tak menggugurkan calon bermasalah hukum di tengah tahapan pemilu. Apakah keadaan ini mengganggu penyelenggaraan pemilu?

Kalau dari aspek teknis penyelenggaraan, tidak ada indikasi mengganggu. Dari perspektif jaminan pelaksanaan hak konstitusional warga negara, jika statusnya masih Tersangka atau Terdakwa ini tak bisa digugurkan. Yang belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, tak bisa dihalangi hak mencalonkan dan tak bisa digugurkan status calonnya.

Bagaimana jika calon di tengah tahapan statusnya menjadi Terpidana Berkekuatan Hukum Tetap? Apakah ini masuk pengertian “Berhalangan Tetap” dalam UU dan PKPU pencalonan?

Jika calon mendapatkan vonis Terpidana Berkekuatan Hukum Tetap, berarti sudah tidak memenuhi syarat calon lagi. Keadaan ini tak sama dengan istilah “berhalangan tetap” dalam UU Pilkada atau PKPU.

Ada tiga kondisi yang bisa menggugurkan status calon seseorang di pilkada. Pertama, meninggal dunia. Kedua, berhalangan tetap. Ketiga, dijatuhkan status Terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap itu ada dua kondisi. Pertama, faktor kesehatan seperti sakit berat. Kedua, tidak bisa menjalankan tugasnya secara permanen.

Di Pilkada 2015, Pilkada Kota Manado terhambat karena satu calon bermasalah hukum. Apa yang membedakan?

Kalau di Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi belum selesai menjalankan hukuman. Berbeda. Saat dia mencalonkan diri, yang bersangkutan belum selesai menjalankan pidana. Sudah incraht tapi belum menjalankan hukuman pidana sampai selesai. Salah satu syarat calon adalah tidak berstatus Terpidana berkekuatan hukum tetap.

Sekali lagi, memastikan: kalau untuk Tersangka atau Terdakwa, masih boleh mencalonkan atau terus mencalonkan dalam proses pemilu dan keadaan ini tak berkonsekuensi mengganggu penyelenggaraan pemilu?

Boleh. Masih boleh. Betul, tak mengganggu.

Jika konteksnya adalah sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan calon, apakah regulasi perlu tambahan pasal yang melarang orang bermasalah hukum mendaftar? Terpidana sudah dilarang. Apakah status Tersangka atau Terdakwa juga perlu dilarang?

Indonesia negara hukum. Seseorang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, harus ada vonis. Sebelum masa pencalonan, ada tahapan prapemilu atau prapilkada yang dilakukan partai politik melalui mekanisme internal. Tahapan ini masih seleksi bakal untuk menjadi bakal calon, jadi bakalnya dua kali, bakal bakal calon. Kebutuhan ini bukan ranah KPU tapi di internal partai pengusung calon. Internal partai bisa mencegah orang bermasalah hukum mencalonkan.

Proses penegakan hukum terhadap calon di tengah tahapan pemilu, apakah akan mempengaruhi berkurangnya tingkat partisipasi pemilih?

KPU mendorong warga jadi pemilih yang cerdas. Harapannya, warga menjadi pemilih yang rasional bukan emosional. Kami berusaha menjamin akses dan menyampaikan informasi mengenai peserta pemilu. Siapa calon serta bagaimana visi-misi dan programnya. Masyarakat yang rasional, akan mencermati terlebih dahulu. Apakah ada calon yang mengalami permasalahan hukum.  Silahkan pemilih menilai segala kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Tugas kami adalah memberikan informasi. Selebihnya kepada siapa pilihannya mereka berikan. []

Foto: idabudhiati.wordpress.com