September 13, 2024

Inkonsistensi Putusan Sela Sengketa Hasil Pilkada 2017

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela sengketa hasil Pilkada 2017 (4/4). Dari 50 permohonan, 40 permohonan tidak dapat diterima.

Tujuh pemohon sengketa hasil Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin masih bisa bernapas lega. MK tak mengeluarkan putusan sela tanda permohonannya dilanjutkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian dalil perkara.

Permohonan sengketa hasil dari pemohon di tujuh daerah itu memenuhi syarat tenggat waktu pengajuan dan ambang batas selisih suara yang ditentukan undang-undang. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (selisih 1,16 persen); Kabupaten Gayo Lues, Aceh (selisih 1,43 persen); Kota Salatiga, Jawa Tengah (selisih 0,94); Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (selisih 1,56 persen); Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta (selisih 0,59 persen); Kabupaten Maybrat, Papua Barat (selisih 0,33 persen); serta Provinsi Sulawesi Barat (selisih 0,74 persen).

Sementara 40 permohonan tidak dapat diterima MK. Mayoritas permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

“Dari 40 permohonan tersebut, berdasarkan penelitian kami, ada 25 permohonan yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara; 11 permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan permohonan; serta 4 permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Adam Mulya, peneliti pada Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, di Jakarta (6/4).

Mahkamah kalkulator

Dari putusan tersebut, MK terlihat masih berpegang pada Pasal 158 UU 10/2016. Ketentuan pasal tersebut mengatur ketentuan ambang batas selisih perolehan suara bagi peserta yang mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.

Pasal 158 ayat (1) mengatur syarat jumlah perbedaan suara untuk pilkada provinsi sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000—6.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000—12.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;

Pasal 158 ayat (2) mengatur syarat jumlah perbedaan suara untuk pilkada kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000—500.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000—1.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, perbedaan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU provinsi;

Secara sederhana, ketentuan pasal ini mensyaratkan bahwa selisih suara antara calon kepala daerah yang menang dengan calon kepala daerah yang ingin menggugat hasil pemilihan tidak boleh lebih dari dua persen dari hasil yang ditetapkan oleh KPU.

“MK memberikan penegasan hanya mengadili perihal ketepatan angka dan hasil pemilu saja,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti hukum pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (6/4).

Veri Junaidi, Ketua KoDe Inisiatif, telah lama menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator dalam bukunya Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator (2013). MK lebih banyak melihat perselisihan hasil pilkada sebagai persoalan perbedaan angka perolehan suara dan menihilkan persoalan pelanggaran-pelanggaran substansial yang kemungkinan terjadi.

Hasil penelusuran KoDe Inisiatif dan Perludem pada 40 putusan sela menunjukkan, tak ada pertimbangan hukum lain selain syarat ambang batas tersebut. MK tidak memeriksa lebih lanjut alat bukti atau dalil yang dimohonkan.

“Selain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, harusnya fakta tidak punya alat bukti yang kuat atau alasan lain masuk dalam pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan,” tegas Fadli.

Inkonsisten

Selain 40 putusan yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, MK juga mengeluarkan 3 putusan sela. Dua putusan memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya. Sementara satu putusan memerintahkan untuk melanjutkan rekapitulasi di Kabupaten Intan Jaya.

Putusan ini dinilai anomali. Sebab, selisih suara di tiga kabupaten ini melebihi ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

“MK menegasikan (ketentuan ambang batas) itu,” kata Adam Mulya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai masih ada permasalahan yang menyebabkan surat keputusan rekapitulasi hasil suara cacat hukum. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 belum bisa diterapkan.

“Mahkamah belum dapat memberikan penilaian atau pertimbangan apakah pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata salah satu hakim MK saat membaca pertimbangan hukum atas permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tolikara di Gedung MK (3/4).

Di Tolikara, ada 18 distrik yang belum melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Tolikara (No. 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017) dan ditindaklanjuti Bawaslu RI dengan memberikan rekomendasi melalui surat bernomor 0149/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2017.

“Pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi pernghitungan suara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017,” kata MK.

Di Puncak Jaya, Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil dinilai mengabaikan hasil penghitungan suara di enam distrik.

“Meskupun prima facie Keputusan KPU merupakan objek dalam perkara perselisihan, namun objek permohonan yang diajukan pemohon tersebut prematur, karena rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya tanpa menyertakan dan mengabaikan hasil penghitungan suara di enam distrik,” kata MK.

Sementara di Intan Jaya, masih ada tujuh TPS pada dua distrik yang belum selesai direkapitulasi. MK memandang, telah terjadi kejadian atau keadaan luar biasa (force majeure) pada saat rekapitulasi hasil yang menyebabkan tertundanya penerbitan surat keputusan rekapitulasi.

Fadli Ramadhanil memandang putusan sela terhadap tiga daerah ini inkonsisten. MK yang mempertimbangkan beberapa TPS atau distrik yang belum melakukan rekapitulasi dinilai Fadli telah masuk pada pemeriksaan dalil perkara tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan ketentuan ambang batas selisih suara.

“Ini keliru kalau dikatakan belum ada objeknya. Apa yang digugat pemohon? KPU sudah mengatakan telah menetapkan hasil yang dibuktikan dengan adanya keputusan KPU. Kalau ada problem beberapa distrik yang belum melakukan rekapitulasi, itu problem perkara. Tapi kalau tidak ada objek itu keliru sekali,” tegas Fadli.

Pada tiga daerah ini, MK telah menilai lebih dalam mengapa surat keputusan KPU disebut cacat hukum tanpa menghitung selisih suara terlebih dahulu. Ini inkonsisten dengan putusan MK pada daerah lain yang menghitung selisih suara tanpa memeriksa mengapa surat keputusan KPU cacat sebagaimana didalilkan pemohon.

“Kalau MK bisa memeriksa problem perkara pada tiga daerah ini, mengapa pada daerah lain MK tak bersikap demikian?” kata Fadli.

Ia kemudian menyinggung apa yang terjadi di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta. Dua daerah tersebut mendalilkan hal yang sama—ada persoalan manipulasi DPT. Permohonan Kepulauan Sangihe ditolak MK karena tak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara. Sementara permohonan Kota Yogyakarta diterima MK karena memenuhi ketentuan ambang batas.

Manipulasi DPT adalah hal yang paling banyak didalilkan oleh pemohon. Ada 18 permohonan yang mendalilkan manipulasi DPT, 16 permohonan mendalilkan adanya problem netralitas penyelenggara pilkada, 5 permohonan mendalilkan adanya penghitungan suara, 6 permohonan politik uang, 3 permohonan kesalahan penghitungan suara, serta dalil politisasi birokrasi dan syarat pencalonan masing-masing satu permohonan.

Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani, memandang dalil-dalil ini akan terus muncul dan makin banyak jika MK tak berperan serta memeriksa dan mengadili problem ini.

“Kalau kewenangan hanya urusan suara terbanyak ya memang abaikan proses, gak perlu jujur dan adil. Pelanggaran akan jalan terus,” tandas Ray.