August 8, 2024

Irwan Sinuraya: Calon Penyedia Logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Akan Dikawal TP4

Kepala Sub bidang Direktorat Barang/Jasa Pemerintahan bidang Intelijen dan Anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Proyek-Proyek Pemerintah (TP4) Kejaksaan RI, Irwan Sinuraya, memberikan penjelasan mengenai pengawalan dan pengamanan untuk proses pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Secara garis besar, pengawalan dan pengamanan ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi para penyedia barang/jasa dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.

Simak penjelasan Irwan dalam bentuk wawancara.

Bagaimana asal-usul lahirnya TP4?

Selama ini, penyedia barang/jasa ketakutan menyediakan barang/jasa untuk pemerintah. Penyebabnya, ada stigma kriminalisasi dan rendahnya penyerapan anggaran. Hal ini membuat pejabat birokrasi dan pebisnis takut, ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

Jadi, tujuan kita, barang/jasa kebutuhan kita terpenuhi, penyedia merasa aman.

Bagaimana TP4 menjalankan fungsinya?

Tim ini mengawal dan mengamankan, agar apapun kebutuhan pemilu, dipastikan dilaksanakan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku. Misalnya, kami wajib mengupayakan harga yang wajar dan yang paling murah. Tapi prioritas tentu adalah mutu. Jadi, harga itu nomer sekian lah.

Lalu, kita melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan pelanggaran. Kita memberikan penerangan hukum kepada para penyedia barang/jasa. Kita juga menyediakan konsultasi, membahas keraguan penyedia barang/jasa, apakah jika melakukan A termasuk pelanggaran atau tidak.

Kemudian, kita juga melakukan koordinasi tingkat pusat dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Setelah itu, kita monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

Jadi, mekanisme kerjanya bagaimana?

Pertama, biasanya ada permintaan untuk mengawal dan mengamankan proses penyediaan barang/jasa. Jadi, nanti KPU (Komisi Pemilihan Umum) berkirim surat saja agar kami melakukan pengawalan. Kita paparkan, apa saja barang yang mau diadakan. Nanti kita periksa, apakah ada potensi korupsi.

Setelah kita identifikasi masalahnya, kita akan menentukan, kita boleh kawal atau tidak. Hasilnya kita laporkan.

Apakah semua kegiatan pengadaan barang/jasa harus dilaporkan ke TP4?

Ya kalau gak mau kita amankan, muncul pertanyaan, ada apa? Apa belum mau transparan?

Lalu, apa saja yang menjadi prinsip pengadaan barang/jasa?

Yang pertama, efisien. Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan biaya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran maksimum dalam waktu yang ditetapkan. Nanti TP4 akan bertanya kepada penyedia barang/jasa, Bapak/Ibu menentukan harga ini sudah maksimal belum untuk mencari nilai yang wajar?

Kedua, efektif. Barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ketiga, transparan.  Semua ketentuan dan informasi harus jelas dan dapat diketahui baik oleh penyedia barang jasa maupun masyarakat.

Prinsip yang lainnya adalah terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Apakah ada etika bagi penyedia dan pengguna pengadaan barang/jasa?

Tentu. Banyak sekali sebenarnya. Di antaranya saja ya: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, dan menghindari penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain. Selain itu, penyedia dan pengguna barang/jasa dilarang menerima, menawarkan, dan menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, atau berupa apa saja kepada siapa pun.

Sanksinya apa bagi penyedia barang jasa jika melakukan pelanggaran?

Ada tiga sanksi, administratif, dituntut ganti rugi, dan dilaporkan secara pidana. Kenapa dapat dipidanakan? Itu sebenarnya adalah upaya terakhir. Dan administrasi ini jangan dianggap enteng. Kalau kena sanksi administrasi, perusahaan bisa tidak dipercaya lagi untuk menerima proyek. Perusahaan penting bukan untuk mendapatkan kepercayaan?

Poinnya adalah, penyedia barang/jasa harus memahami bahwa uang ini adalah uang rakyat. uang negara. Bagi para calon penyedia logistik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, tolong berikan pelayanan maksimal untuk agenda pemilu kita ke depan.

Seperti yang telah dikatakan Pak Arief Budiman, penyelenggaraan pemilu memiliki pertaruhan politik yang luar biasa. Jaminan logistik tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat sasaran sangat dibutuhkan untuk menghindari dampak-dampak yang kita semua tidak inginkan.