August 8, 2024

Kampanye Dimulai

Diskusi publik bertema “Pilkada 2017, Kewenangan Baru Pengawas Pemilu dan Kesiapannya” digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10). Hadir sebagai pembicara (dari kiri): anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak; anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan; Ketua Bawaslu Muhammad; dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. KOMPAS/LASTI KURNIA

Patuhi Peraturan Terkait Alat Peraga
29 Oktober 2016 Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, Jumat (28/10), mulai berkampanye. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan para kandidat dan pendukungnya tetap menjaga kedamaian selama musim kampanye hingga 11 Februari 2017.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jumat (28/10), meminta kandidat berkompetisi secara sehat. Wapres Kalla optimistis pilkada serentak di 101 daerah berjalan damai karena metode kampanye lebih menekankan pendidikan politik dengan alat peraga disediakan KPU. “Pesan saya, berkompetisi yang sehat. Jangan menimbulkan isu-isu yang bisa berbahaya,” ujar Wapres Kalla.

Berdasarkan data KPU hingga Jumat petang, ada 306 pasangan calon berlaga di 101 pilkada. Sebanyak 24 pasangan calon untuk tingkat provinsi dan 282 pasangan calon bertarung di pemilihan bupati atau wali kota.

Secara terpisah, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengingatkan, jika pendukung kandidat memasang alat peraga kampanye melebihi batas maksimal, mereka harus mencabut dalam waktu 24 jam. KPU, kata Ida, mengawasi hal ini secara ketat.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon boleh mendistribusikan alat peraga kampanye semacam baliho maksimal 150 persen dari yang disediakan KPU daerah. Adapun bahan kampanye, seperti selebaran, hanya boleh dicetak maksimal 100 persen dari jumlah kepala keluarga di daerah tersebut. Alat peraga dan bahan kampanye harus sama persis dengan yang disiapkan KPUD.

Laporan dana

Ida juga mengingatkan kandidat patuh melaporkan dana kampanye. Kelalaian melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, dan pengeluaran bisa berujung pada diskualifikasi.

Anggota Bawaslu, Nelson, mengatakan, Bawaslu akan memantau rekening dana kampanye dan laporan awalnya yang disampaikan kandidat ke KPUD.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Bawaslu bekerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk menangani kampanye hitam. Polisi, misalnya, sudah mampu mendeteksi siapa di balik akun-akun media sosial penyebar kampanye hitam.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono menegaskan agar para jaksa bersikap netral selama pelaksanaan pilkada. Masyarakat diminta proaktif melaporkan ke kejaksaan setempat jika mengetahui ada oknum jaksa yang terlibat memenangkan peserta pilkada.

“Silakan laporkan kepada saya dan jajaran di daerah. Jaksa harus bebas dari kepentingan parpol dan menjaga netralitas,” kata Widyo (GAL/NTA/INA/AGE/IAN/SAN/REK)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/161031kompas/#/1/