August 8, 2024

Khairul Fahmi: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Mesti Dievaluasi

Tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu mendapatkan beberapa evaluasi dari para pengamat pemilu. Salah satunya yakni Khairul Fahmi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas. Fahmi mengevaluasi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan pengumuman KPU atas partai politik yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat secara lengkap pada tahap awal pendaftaran.

Simak wawancara rumahpemilu.org dengan Fahmi.

 

Di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 disebutkan empat sub tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, yakni pengajuan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Apakah empat sub tahapan tersebut bertingkat?

Keempatnya adalah kesatuan tahapan, namun memang ada yang menganggap bahwa masing-masing tahapan adalah bertingkat. Maksudnya, misal, kalau menyerahkan berkas persyaratan lengkap, baru akan dilakukan penelitian administrasi.

Di sisi lain, norma itu mungkin juga dimaknai oleh partai politik bahwa makna lengkap sesungguhnya adalah menjiwai seluruh tahapan itu. Jadi, lengkap atau tidaknya persyaratan sebagai peserta pemilu tidak bisa diputuskan pada saat partai mengajukan diri sebagai peserta pemilu.

Untuk makna yang pertama, ada catatan penting. Proses pengajuan pendaftaran yang selesai tanggal 16 Oktober lalu, sesungguhnya hanyalah tahapan awal untuk partai politik mengajukan diri sebagai peserta. Namun, KPU dalam peraturannya, pada tahap awal langsung menilai apakah partai mengajukan syarat secara lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, ada konsekuensi hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 13 ayat 5.

Jadi, Pasal 176 ayat 2 mengenai pendaftaran partai politik bisa dimaknai seperti yang pertama, dan itu diturunkan dalam PKPU, dan bisa juga dimaknai sebagai keseluruhan tahapan pendaftaran. Kedua konstruksi hukum ini sama-sama kuat dan sama-sama bisa dipakai. Itu yang bisa diperdebatkan dalam tahapan ini.

 

Bapak berada pada pandangan yang pertama atau kedua?

Saya memaknai bahwa yang bisa dilakukan bertingkat hanyalah penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Dalam arti, bahwa bila partai tidak lolos dalam penelitian administrasi, dia tidak masuk ke faktual. Itu sangat logis dan sesuai dengan landasan hukum di UU. Masa partai gak lulus penelitian administrasi lalu diverifikasi faktual? Ujungnya kan tetap akan diputus tidak menjadi partai politik peserta pemilu.

Tapi menurut saya, kalau saat pendaftaran ini KPU sudah mengumumkan partai lengkap atau tidak pendaftarannya, masih terlalu dini. Masih ada tahap penelitian administrasi yang di dalamnya ada pemeriksaan keabsahan dokumen dan masa perbaikan.

 

Bawaslu sempat merekomendasikan agar KPU mengeluarkan berita acara untuk setiap tahap pendaftaran peserta pemilu. Perlukah berita acara ini?

Perlu. Memang mestinya ada hal semacam keputusan atau berita acara. Misal di Mahkamah Konstitusi (MK), kalau orang mendaftarkan gugatan ke sana akan diberikan akta permohonan lengkap dan belum lengkap. Kalau belum lengkap, diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki tidak akan diregistrasi.

Jadi, ada yang disebut akta. Semacam berita acara yang diberikan oleh institusi yang menerima pendaftaran itu. Nah, KPU kalau ingin konsisten menerapkan sub-sub tahapan secara bertingkat, pada saat pengajuan bisa memberikan semacam itu. Mesti ada keputusan yang bisa dipegang oleh calon peserta pemilu untuk memastikan apakah bisa atau tidak. Gak cukup hanya sekadar mengumumkan ini lengkap dan itu tidak lengkap. Lalu kalau tidak lengkap, mereka mau ngapain?

 

Kemudian mengenai Sipol. Bagaimana tanggapan Bapak?

Saya setuju Sipol, tapi Sipol sebagai instrumen untuk memudahkan. Instrumen bagaimana kita menata agar pemilu makin baik, agar peserta pemilu tidak memanipulasi data. Jadi, jangan sampai Sipol mengurangi hak-hak partai untuk jadi peserta pemilu.

Lebih baik Sipol tidak digunakan pada saat pengajuan pendaftaran, melainkan pada saat masuk verifikasi faktual. Artinya, jika sudah selesai penelitian administrasi, mereka (partai politik) harus perbaiki data di Sipol. Kalau tidak diperbaiki, tidak bisa masuk ke verifikasi faktual. Bagi saya, begitu jauh lebih fair dan membuka ruang untuk partai.