Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I soal revisi UU Pilkada. Dalam rapat ini, Panitia Kerja (Panja) menyampaikan 13 poin revisi yang telah dibahas. Dari 13 poin tersebut, ada satu poin yang belum disepakati yaitu soal mundurnya legislator sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dalam jalannya rapat, mayoritas partai menyepakati poin-poin yang dibahas di Panja, termasuk soal norma mundur bagi legislator tersebut. Beberapa partai menyepakati dengan catatan ketidaksetujuan. Gerindra dan PKS tak menyetujui norma mundur bagi legislator. Sementara dan syarat dukungan partai bagi calon kepala daerah. Gerindra, PKS, PKB, dan Demokrat menghendaki syarat dukungan partai bagi calon di angka 15 persen dukungan kursi partai atau 20 persen dukungan suara sah.
Berikut 13 poin yang diusulkan Panja dan telah disepakati fraksi-fraksi Komisi II dalam rapat tingkat I tersebut.
1. Tentang penetapan Waktu pemungutan suara serentak pemilihan, Panja menyepakati bahwa pemungutan suara hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. Hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022. Hasil pemilihan tahun 2018 dilaksanakan tahun 2023. Hal ini dilakukan sampai mencapai keserentakan nasional pada tahun 2024.
2. Tentang meninggalnya pasangan calon atau salah satu pasangan calon, baik untuk paslon perseorangan maupun paslon dr parpol, Panja menyepakati untuk memberikan waktu 30 hari dalam melakukan penggantian jika salah satu calon meninggal dalam rentang waktu 29 hari sebelum pemilihan.
3. Tentang peningkatan verifikasi calon perseorangan, Panja menyepakati untuk melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus dengan langkah menemui pendukung paslon.
4. Tentang pengaturan lebih lengkap tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih (politik uang), Panja menyepakati jika memenuhi unsur-unsur dikenai sanksi pidana penjara dan atau pidana denda. Jika calon melakukan tindak pidana demikian dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
5. Tentang penguatan Bawaslu, Panja menyepakti untuk memberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana politik uang. Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Pusat hingga ke tingkat MA.
6. Tentang perbaikan kampanye, metode kampanye, dan dana kampanye; Panja menyepakati kampanye adalah wujud pendidikan politik bagi masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Dana kampanye yang semula didanai APBD dialihkan ke paslon atau parpol untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Dana kampanye juga ditambahkan norma baru bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan paslon.
7. Tentang perbaikan norma terkait penyalahgunaan jabatan petahana, Panja menyepakati pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkait tindakan tersebut dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. Panja menyepakati Pemda bertanggung jawab terhadap kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi dalam menggunakan hak pilih.
9. Tentang perbaikan terkait pengaduan penanganan pelanggaran pilkada, Panja menyepakati penguatan fungsi Sentra Gakumdu yang mengikutsertakan peran penyidik kepolisian dan mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sengketa tata usaha negara pemilihan dilakukan berjenjang dari Bawaslu provinsi atau Panwas Kabupaten/kota dan terakhir di MA. Sengketa hasil mengacu pada total suara sah hasil penghitungan suara.
10. Panja menyepakati pelantikan pasangan calon terpilih, presiden sebagai pemegang kuasa tertinggi pemerintahan, dapat melantik bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya secara serentak.
11. Tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Panja menyepakati untuk diatur lebih lanjut untuk menindaklanjuti terlambatnya tahapan pelantikan akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
12. Tentang tindak lanjut putusan MK, Panja menyepakati untku mengatur lebih lanjut mengenai pilkada. Dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Terkait mantan narapidana diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat. Persayaratan bagi PNS yan mencalonkan diri wajib mundur sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi. Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan mundur.
13. Tentang syarat minimal paslon parpol atau gabungan parpol, Panja menyepakati di angka 20 sampai 25 persen. []
MAHARDDHIKA