August 8, 2024

Korupsi Politik Pemilu 2024

Pesta demokrasi secara rutin kembali dijalankan setelah ditetapkannya calon Presiden dan Wakil Presiden dari tiga poros yang berbeda. Berbagai drama kepemiluan telah dan masih akan berlangsung sampai pada akhirnya diputuskan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang. Tentu saja dengan perolehan suara mayoritas 50% plus dan dengan kemenangan 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Segala kekuatan dan sumber daya yang dimiliki setiap calon tentu akan dikeluarkan untuk memenangkan Pemilu 2024. Ada banyak istilah ilmu politik yang dapat kita pakai untuk memotret kondisi yang terjadi terkait pemilu lalu dan hari ini, seperti patronase, klientilisme, politik dinasti atau patrimonialisme, dan “politik gentong babi”.  Hampir semuanya memiliki makna substansial yang sama yaitu memanfaatkan sumber daya kekuasaan dalam memenangkan dan mempertahankan kekuasaannya itu sendiri.

Istilah korupsi politik merupakan kegiatan yang ditujukan politisi kepada publik dan menggunakan dana publik dengan tujuan bahwa publik pada akhirnya dapat memberikan dukungan kepada politisi/calon tertentu. Praktik ini bukan suatu hal yang baru. Bentuknya bisa kita ketahui nyata yaitu menggelontorkan anggaran pemerintah pusat bahkan daerah untuk mendukung program kebijakan populis seperti bansos, hibah, proyek pekerjaan umum sampai Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Praktik korupsi politik ini sesungguhnya menjadi sebuah strategi politik tersendiri bagi mereka yang dapat menggunakan anggaran pemerintahan dalam rangka mempertahankan kekuasaannya dengan merebut hati pemilih. Hal ini bukan hanya terjadi pada masyarakat akar rumput saja, melainkan kepala desa, perangkat desa, sampai orang kuat lokal (local strongmen) yang memiliki pengaruh signifikan dalam pemilihan umum.

Pada 2023 saja, marak sekali bupati dan gubernur yang bagi-bagi kendaraan motor kepada segenap kepala desa. Misalnya, Bupati Wonogiri membagikan kendaraan motor N-MAX sebanyak 294 unit berwarna merah kepada Kepala Desa dan Lurah yang bernilai Rp 9,408 miliar. Ada Bupati Jepara yang membagikan 184 unit motor N-MAX berwarna merah dengan total anggaran Rp 5,8 miliar. Juga ada Gubernur Jambi yang membagikan 215 unit motor N-MAX untuk para kepala desa.

Dari sini membuktikan bahwa kepala desa dan perangkat-perangkatnya merupakan institusi yang paling rentan dalam upaya politisi dan partai politik dalam memobilisasi suara masyarakat di akar rumput, dengan diberikannya fasilitas tersebut tentu memiliki tujuan dukungan balik terhadap bupati, gubernur, presiden, dan bahkan partai politik yang akan bertarung pada pemilu yang akan datang.

Kemudian, jika kita menilik secara nasional pada 2019 ada kenaikan anggaran pada bansos sebesar 40% dari APBN, dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun, hal ini sangat rentan dipolitisir oleh alat kekuasaan karena pada saat itu Joko Widodo akan masuk pada periodesasi kedua dalam pemilihan calon presiden. Tertulis dengan jelas dalam setiap bingkisan bansos tersebut “Bantuan Presiden bersama lawan COVID-19” bukan “Bantuan Negara bersama lawan COVID-19”. Tentu narasi ini seolah-olah dibuat bahwa bantuan tersebut diberikan oleh Joko Widodo. Realitasnya bantuan tersebut menggunakan APBN yang berasal dari uang rakyat juga.

Bansos seringkali dijadikan alat politik setiap pemilu dalam tingkatan daerah sampai nasional. Maka, tidak heran jika menjelang pemilu kenaikan angka APBN yang dialokasikan untuk bansos mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2024 ini pemerintah menambah alokasi dana sebesar Rp 157,3 triliun, yang berarti bertambah 7,4% atau setara Rp 10,8 triliun dari outlook realisasi bansos pada 2023.

Politisasi bansos mulai tercium sedikit demi sedikit. Ini dimulai dengan framing Menteri Perdagangan Zulkhifli Hasan pada saat kampanye yang mengatakan bahwa yang memberikan bansos dan BLT adalah Jokowi. Sesungguhnya hal ini merupakan pemberian negara yang berasal dari alokasi APBN yang didapatkan dari pajak rakyat. Hal ini sontak direspon oleh pasangan calon presiden-wakil presiden lainnya untuk tidak mempolitisir bansos sebagai alat kampanye pemilu. Bahkan, lebih daripada itu mengusulkan untuk penundaan pembagian bansos sampai Pemilu 2024 selesai.

Politisasi bansos dalam pemilu sesungguhnya menyalahi peraturan perundang-undangan pemilu. Hukum pemilu melarang penyalahgunaan kewenangan dalam membentuk program atau kegiatan yang berorientasi menguntungkan atau merugikan salah satu paslon yang ada. Hal ini jelas bahwa mengkapitalisasi bansos dengan menyelipkan nama paslon petahana, partai, dan apapun terkait atribut kepartaian sesungguhnya melanggar undang-undang, terlebih lagi akhir-akhir ini gencar di berbagai daerah bagi-bagi sepeda motor bagi Kepala Desa dan perangkatnya.

Ucapan menarik juga dilontarkan oleh Ma’aruf Amin. Menurut wakil presiden ini, sesungguhnya peningkatan anggaran mengenai bansos merupakan upaya pelestarian kemiskinan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa dorongan anggaran dalam peningkatan UMKM harus lebih dikedepankan dalam upaya menaikan kesejahteraan masyarakat.

Bansos merupakan jalan pintas politisi dan partai politik di Indonesia yang dilestarikan dari periode ke periode. Suara masyarakat tidak ditukar dengan gagasan dan cita-cita kehidupan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melainkan dengan gimmick bansos dan janji palsu. Hal ini tentu sangat disayangkan karena mereka yang memiliki kuasa cenderung untuk memanfaatkan mayoritas tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan sebagai komoditas politik lima tahunan. []

ASYRAF AL FARUQI TUHULELE

Mahasiswa Pascasarjana Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (DPP UGM). Peneliti di Leader of Indonesia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)