October 8, 2024

KPU Akan Siapkan Skenario Jika MK Kabulkan Permohonan Uji Materi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan skenario-skenario jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal yang mengatur waktu mengurus surat pindah memilih agar terdaftar di Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), perolehan surat suara bagi pemilih pindahan, dan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Putusan cepat dinantikan sebab berkaitan dengan pencetakan surat suara. Surat suara tak bisa diproduksi dalam waktu singkat.

“Harapan kami ya diputus cepat. Karena, habis diputus, kami bisa segera membuat draf untuk menyiapkan skenario-skenarionya. Terutama soal DPTb, ketersediaan surat suara bagi pemilih pindahan, itu sebetulnya kan merepotkan,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (12/3).

Salah satu pengaju uji materi di MK, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU mesti mencari jalan untuk memastikan surat suara bagi pemilih DPTb tersedia tanpa bergantung pada sisa surat suara di TPS. KPU dapat membentuk TPS khusus untuk pemilih pindahan jika jumlah pemilih pindahan yang terkonsentrasi di suatu daerah dirasa tak mencukupi ketersediaan surat suara di TPS biasa.

“Jadi, jangan sudah diatur bahwa pemilih pindahan dapat mengurus surat pindah memilih hingga waktu tertentu, tetapi tidak mampu menyediakan surat suaranya. Makanya harus dipikirkan surat suaranya dari mana agar surat suara tidak hanya dari DPT, melainkan dari DPTb itu,” kata Hadar.

Melalui mekanisme TPS khusus dan penyediaan surat suara dengan basis DPTb, serta diberikannya lima surat suara bagi pemilih pindahan, tugas penyelenggara pemilu dinilai akan lebih mudah dan administrasi pemilu akan lebih rapi. Hal ini akan menutup celah potensi diragukannya proses dan hasil Pemilu 2019. Oleh karena itu, Hadar mengharapakan MK dapat memutus permohonannya dengan cepat.

“MK kami harap mengabulkan bukan hanya perpanjangan untuk DPTb, melainkan pasal untuk pengadaan surat suaranya. Kalau yang DPTb-nya model begini, dia dapat surat suara yang itu saja, kalau yang model begitu dia dapat yang itu saja. Kan jadi membingungkan, Nah, kalau diberikannya semuanya sama (lima surat suara), missal ada 200 pemilih DPTb, tingga kalikan lima. Itulah surat suara yang diadakan,” jelas Hadar.