August 8, 2024

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Minimal Usia Saat Pelantikan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan bahwa KPU akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23P/HUM/2024, dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU RI akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk berkonsultasi mengenai revisi PKPU Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Pilkada, serta tanggal pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih. Berdasarkan Putusan MA No. 23P/HUM/2024, syarat minimal usia diberlakukan pada saat pelantikan paslon terpilih, bukan pada saat penetapan paslon.

“Kami akan menyampaikan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MA tersebut, karena putusan MA itu merupakan kewenangan MA yang diatur dalam UU No.12/2011. Jadi, putusan MA pada dasarnya merupakan produk hukum yang berlaku mengikat,” tandas Idham, pada diskusi “Menyongsong Pilkada Serentak” yang disiarkan oleh TVRI pada Jumat (7/6).

Menurut Idham, penentuan tanggal pelantikan paslon kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah, dalam hal ini Kemendagri. Merujuk jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, batas akhir penetapan hasil Pilkada oleh KPU Provinsi ialah 16 Desember 2024. Setelahnya, terbuka potensi pengajuan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang di PKPU yang lalu, tanggal pelantikan belum dicantumkan. Kenapa belum? Karena memang tanggal pelantikan kada dan cakada terpilih itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Nah, nanti pihak Kemendagri lah yang akan menetapkan kapan pelantikan ini akan diselenggarakan,” ujarnya.

Terkait rencana KPU untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat bahwa putusan MA memang harus ditindaklanjuti. Namun, dari sisi kerangka waktu, yakni tengah berjalannya proses pendaftaran dari jalur perseorangan, putusan itu baru dapat diterapkan pada pilkada selanjutnya.

“Mengingat perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, yang artinya, kalau diberlakukan rujukan usia itu saat pelantikan, ada banyak orang yang mungkin saja punya peluang untuk maju lewat perseorangan, karena waktu usianya masih memadai, menjadi kehilangan peluang itu, karena penyerahan dukungan bakal calon perseorangan sudah terlewati,” pungkas Titi, pada diskusi yang sama.

Menurut Titi, ada peluang diajukannya uji materi terkait makna calon di dalam Pasal 7 UU Pilkada No.10/2016 ke MK. Apabila terdapat perbedaan pendapat dengan putusan MA, hal tersebut dapat menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Kalau itu diuji dan ada perbedaan antara yang diputus MA dan MK, maka harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan. Apalagi pendaftaran calon masih cukup lama, 27 Agustus. Hal-hal ini sangat mungkin menimbulkan gesekan di masyarakat kita,” tutup Titi. []