November 15, 2024

KPU, KPK, dan ICW Dorong Pemilih Pilih Caleg yang Jujur dan Bersih

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar pemilih memilih calon anggota legislatif (caleg) yang jujur. KPU telah mempublikasi 81 nama caleg mantan koruptor, dan pada awal April 2019, KPK akan mepublikasi nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 yang mempublikasi Laporan Harta Kekayan Pejabat Negara (LHKPN). Pemilih diharapkan tak memilih caleg mantan koruptor dan caleg petahana yang tak melaporkan LHKPN.

“Pilih orang yang jujur, profesional, bersih, dan berintegritas. Jangan memilih orang yang korupsi. Awal-awal April, KPK akan umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN. Jadi, tolong lihat rilisnya KPK. Nah, kalau dia petahana dan sudah tidak patuh, sebaiknya jangan pilih orang itu lagi,” tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada talkshow “Pilih yang Jujur” di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (15/3).

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mendorong lahirnya anggota-anggota parlemen yang jujur, bersih dan berintegritas. Salah satunya dengan melarang partai politik untuk mencalonkan mantan napi korupsi. Namun, upaya tersebut gagal karena uji materi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

“Kami dulu ingin beri pesan, kalau anda mau jadi anggota dewan, hati-hati, jangan korupsi. Kalau korupsi, nanti gak bisa maju lagi. Sebetulnya kami ingin memberi warisan bagi generasi yang akan datang, tapi ternyata di-challenge. Di-JR (judicial review), kemudian batal,” ujar Arief.

Gagal dengan cara untuk menyaring di awal, KPU kemudian mengatur di Peraturan KPU (PKPU) No.5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum bahwa setiap caleg terpilih, baik tingkat RI maupun kabupaten/kota, mesti melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima LHKPN kemudian disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Jika yang bersangkutan tak mematuhi, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan gubernur.

“Tujuannya, agar ketika semua calon terpilih, rakyat akan tahu berapa harta kekayaan masing-masing. Tapi, itu kalau dipatuhi. Kalau mereka tidak patuh, mereka tidak akan dilantik, mesti mereka tidak dibatalkan juga keterpilihannya. Aturan ini bisa dichallenge, tapi ini bagian dari cara kami agar orang mau jujur dan transparan,” tandas Arief.

Kemudian, Arief mengatakan bahwa saat ini, semua caleg yang awalnya tak bersedia mempublikasi data dirinya kepada publik, akhirnya menyatakan bersedia. KPU menyediakan aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diundur melalui Playstore. Lewat aplikasi ini, pemilih dapat mengakses semua informasi mengenai Pemilu 2019.

“Walaupun awalnya ditentang, tapi sekarang semua kirim surat ke KPU supaya dipublikasikan. Nah, agar memudahkan pemilih, KPU menyediakan aplikasi mobile. Hanya dari genggaman gadget, bisa cek pemilih, cek calon, dan cek hoaks,” tutup Arief.