September 13, 2024

KPU Usulkan 3 Hal Terkait Pengaturan Anggota KPU 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tiga hal mengenai pengaturan anggota KPU. Pertama, pergantian anggota KPU dilakukan secara berkesinambungan, yakni dengan dipertahankannya sebagian anggota pada periode sebelumnya. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar kinerja KPU turut berkesinambungan.

“Kalau semuanya orang baru, apalagi tidak punya pengalaman dalam kepemiluan sama sekali, tentu akan jadi problem baru,” kata Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Kedua, KPU mengusulkan adanya afirmasi di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang memuat keharusan keterwakilan perempuan di dalam komposisi anggota KPU.

Ketiga, KPU mengusulkan agar syarat menjadi anggota KPU ditambah dengan syarat non aktif dari kepengurusan harian lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik, dan tidak sedang dalam masa studi.

“Terus terang, banyaknya anggota KPU yang masih aktif di kepengurusan harian suatu lembaga atau ormas, atau sedang studi lanjutan, mengganggu kinerja internal,” jelas Juri.

Selain hal tersebut, KPU juga mengusulkan agar syarat usia minimal anggota KPU RI diganti dari 45 tahun menjadi 40 tahun, dan anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota 35 tahun. Semua orang yang ingin menjadi anggota KPU harus telah mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.