November 27, 2024

KPU Usulkan Satu TPS 1.000 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulkan penambahan jumlah pemilih untuk satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni, dari 800 menjadi 1.000 pemilih. Hal tersebut diajukan guna mengefensiensi dana yang dikeluarkan untuk membayar honor panitia pemungutan suara (PPS).

“Memang ini berdampak pada lokasi TPS yang lebih jauh dari rumah penduduk, tetapi menurut saya ini akan efektif dilakukan di daerah padat penduduk,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Menanggapi usulan tersebut, anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, mengatakan bahwa semakin banyak jumlah pemilih di satu TPS akan semakin memperpanjang waktu penghitungan suara. Panjangnya waktu penghitungan suara berpotensi menimbulkan kecurangan.

“Tidak selalu efisiensi itu baik. Mengefensiensi jumlah PPS dalam hal ini adalah suatu hal yang keliru,” tegas Tamanuri.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berpendapat bahwa jumlah 800 pemilih terlalu banyak untuk dilayani di satu TPS. Dalam penyelenggaraan pemilu, dua prinsip yang perlu ditaati untuk mencegah munculnya berbagai kecurangan, yakni, kecepatan dan kemudahan. []