November 15, 2024

Masyarakat Perlu Cermati Dana Kampanye Setiap Paslon

20 Desember mendatang, masing-masing pasangan calon (paslon) akan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Masyarakat perlu mencermati laporan tersebut untuk memonitor kekuatan politik uang yang berpotensi dimainkan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

“Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ini hal yang baik. Pertama, dapat memastikan dana kampanye itu akuntabel atau tidak. Kedua, menjadi referensi untuk memilih atau tidak memilih. Kalau laporan dana kampanye saja paslon bohong, gimana dia mengelola uang rakyat?” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada acara “Menengok Kesiapan Lembaga Penyelenggara Menjelang Pilgub DKI 2017” di Menteng, Jakarta Pusat (9/11).

Mengenai dana kampanye, Titi juga berkomentar bahwa pembatasan dana kampanye yang ditetapkan dalam regulasi cenderung tidak membatasi. Sebagai contoh, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, pembatasan dana kampanye yakni sebesar 203 miliar rupiah.

“203 miliar itu besar sekali. Tidak pernah ada yang belanja kampanye hingga sebesar itu. Ini perlu diatur ulang,” tukas Titi.

Dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2016 , pembatasan pengeluaran dana kampanye ditentukan dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye.