December 21, 2024

Mengingat Keberanian Munir dalam Wabah Demokrasi

“Saya paling risau kalau ada orang yang menganggap saya berani. Karena setahu saya, saya penakut. Yang berani itu istri saya, bukan saya.”

Begitu Munir Said Thalib berujar dalam dokumen audio visual “Bunga Dibakar”. Suciwati, Kekasih Abadi Sang Pejuang HAM menegaskan, “dia berani, memang.”

“Berani” sebagai satu kata yang bisa mewakili Munir jadi mendesak diingat dalam wabah. Berkata benar di tengah pemerintah yang dzalim belakangan semakin hening di ruang publik, nyata dan maya. Sudah lima kali pemilu nasional diselenggarakan sejak genderang Reformasi tapi kebebasan masih bisa berdampak kematian warga dengan makna kiasan juga sebenarnya.

Meningkatnya sikap pemerintah yang menindaklanjuti pelaporan berdasar pasal karet seiring dengan tren menurunnya indeks demokrasi. Apakah ini wujud kepastian dan kesetaraan di depan hukum? Kita tegas menjawab “iya” jika memang penghukuman tidak tajam ke bawah dan menghunus lawan-lawan penguasa.

Wabah Covid-19 yang mengglobal ternyata banyak disikapi pemerintah dengan menciptakan wabah demokrasi. Negara, dalam wujud peraturan perundang-undangan, dibuat pemerintah menjadi sewenang-wenang atas nama stabilitas. Negara yang menguat menjadi berhadapan dengan warga yang melemah karena wabah.

A Call to Defend Democracy” begitu judul surat seruan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menggambarkan wabah demokrasi pada konteks pandemi Covid-19 kepada para tokoh demokrasi dunia di banyak negara. Kebebasan negara-negara demokrasi terancam oleh pemerintah yang mengatasnamakan krisis pandemi untuk sewenang-wenang berkuasa.

Kesimpulan itu setali tiga uang dengan reportase rumahpemilu.org di negara-negara Asia Tenggara yang juga mengalami wabah demokrasi. Thailand dengan UU Anti-Kabar Palsu. Filipina dengan UU Kabar Bohong. Myanmar dengan politisasi penanganan Covid-19 oleh junta militer yang mendapatkan wewenang besar. Kamboja dengan UU Keadaan Darurat Negara.

Wabah demokrasi itu pun dialami Indonesia. Hukum sebagai penopang demokrasi melemah karena lingkaran setan “hukum adalah produk politik”. Kebusukan politik menghasilkan hukum yang mempertahankan bahkan memperluas kekuasaan Sang Pembuat Kebijakan. Undang-undang politik yang dihasilkan inisiatif siapapun bermaksud untuk kelanggengan yang berkuasa atas nama transisi demokrasi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Pasal 201A menitah pemungutan suara pada Desember 2020. Yang perlu diingat, Presiden pun menuliskan, pemungutan suara Desember 2O2O bisa ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.

Artinya, jika pilkada menyerta sejumlah tahapannya masih diselenggarakan di tengah wabah, Presiden bukan hanya membiarkan warga negara dalam ancaman penyakit dan kematian tapi juga melanggar Perpu yang dibuatnya sendiri. Wabah bukan hanya belum berakhir tapi juga belum menunjukan tren penurunan jumlah pengidap dan korban nyawa. Wabah terus meluas dan menyerang banyak korban tapi pilkada terus berlangsung minim jaminan protokol kesehatan.

Pemerintah bisa membuka ekonomi dengan protokol kesehatan karena tak bisa menjamin seluruh warga bisa makan. Tapi, negara juga seharusnya bisa menata pemerintahan di 270 daerah untuk berpilkada setelah selesai wabah. Memaksa pilkada di tengah wabah berkonsekuensi pada penggelontoran triliunan uang negara untuk penerapan protokol kesehatan di TPS dan pada tahapan pilkada lainnya. Jika merujuk pada simulasi pemungutan suara di Indramayu serta tahapan pendaftaran calon pada 4 sampai 6 September 2020, keadaan di luar kewenangan KPU sulit dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan menunda pilkada sampai wabah selesai tak ada masalah berarti pada aspek hukum dan tata pemerintahan daerah. UU 10/2016 Pasal 201 telah menjamin pengisian jabatan kepala daerah yang kosong.

Semua itu membuat kita bertanya, memaksa penyelenggaraan pilkada di tengah wabah ini untuk apa dan siapa? Entah? Sulit membendung kesimpulan: demi penguasa semata. Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi lokal terakhir sebelum Pemilu Nasional 2024. Menunda Pilkada 2020 ke 2021 berarti mengurangi masa jabatan kepala daerah terpilih yang juga berarti mengurangi kekuatan jaminan pemenangan daerah untuk kemenangan nasional pada Pemilu Serentak 2024.

Lagi-lagi, penyelenggara pemilu dan pemilih dikorbankan pada buruknya undang-undang politik. Kita belum lupa ratusan korban jiwa petugas TPS karena menyelenggarakan Pemilu Serentak 5 Kotak pada 2019 berdasar UU 7/2017 hasil inisiatif Pemerintah, kini Presiden menitah penyelenggara dan pemilih bertaruh nyawa di tengah wabah.

7 September 2004-2020. 16 tahun kita terus berupaya melawan lupa: Kekuasaan besar bukan hanya cenderung korup tapi juga bisa dengan mudah membunuh warganya yang melawan. Mengingat keberanian Munir berarti bagian dari merawat demokrasi dari wabah. “Kita harus lebih takut kepada rasa takut itu sendiri, karena rasa takut menghilangkan akal sehat dan kecerdasan kita,” kata ayah dari Diva Suukyi Larasathi dan Soeltan Alif Allende itu.

Munir dan pejuang kemanusiaan lainnya yang dibunuh/dihilangkan (pemerintah) negara, terus jadi pengingat kita bahwa warga yang berani jangan dibiarkan sendiri dalam tirani. Keberanian butuh pertemanan sebagai wujud perlawanan yang utuh. Berani karena benar. []

USEP HASAN SADIKIN