November 15, 2024

MK Akan Putus Uji Materi Lima Isu Krusial Hak Pilih pada 28 Maret 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan memutus uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni perkara No.19/2019 dan No.20/2019 pada Kamis (28/3) pukul 10 pagi. Putusan diambil setelah dilaksanakannya sidang pleno mendengarkan keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (25/3).

“MK sudah bisa mengambil kesimpulan. Nanti akan dimusyawarahkan. Kami akan putus Kamis, 28 Maret, jam 10 pagi. Pemerintah, pemohon, dan pihak terkait bisa mengajukan kesimpulan kalau mau mengajukan. Kalau tidak, tidak apa-apa. Paling lambat besok,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman, pada sidang di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Pada sidang yang dilangsungkan selama kurang lebih 4,5 jam, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan mengenai perkembangan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga Maret 2019. Data yang disampaikan Zudan persis sama dengan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (19/3). (Baca: http://rumahpemilu.org/h-29-pemungutan-suara-4-231-823-wni-belum-rekam-ktp-elektronik/)

Namun, Zudan menambahkan, bahwa dari 4,2 juta warga negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, 2 juta di antaranya terdapat di Papua dan Papua Barat. Sementara, 2,2, juta lainnya tersebar di 32 provinsi.  Pihaknya menilai tak akan mampu melakukan perekaman terhadap 2 juta WNI di Papua dan Papua Barat dalam waktu yang tersisa.

“Jadi, terjadi penumpukan di Papua dan Papua Barat. Kita sudah mengirim tim ke Maluku, Papua, dan Papua Barat. Perekaman yang kami lakukan di daerah lain signifikan, tapi tidak ada cukup waktu untuk merekam yang 2 juta ini,” ujar Zudan.

Selain itu, Zudan juga memberikan keterangan mengenai filosofi ditetapkannya KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih. Sejak 2017, pemerintah menginginkan agar data kependudukan teratur dan terpusat melalui single identity number atau nomor identitas kependudukan tunggal. Pun, penerapan KTP elektronik bertujuan untuk mencegah terjadinya pemilih ganda yang selama ini menjadi salah satu bentuk kecurangan dalam pemilu. Data Kemendagri menunjukkan, terdapat 2 juta data kependudukan ganda yang bisa jadi dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan dalam pemilihan, jika penggunaan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sebagai syarat untuk memilih.

“Kami menerapkan ini agar masyarakat terdorong untuk segera melakukan perekaman. Semangatnya, kalau mau mencoblos, ayo miliki KTP el lebih dulu. Dengan single identity number ini, kita bisa identifikasi data ganda,” tandas Zudan.

Sementara itu, mengenai KTP elektronik, KPU dan Bawaslu merekomendasikan kepada MK agar MK memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat menggunakan hak suaranya dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP elektronik. KPU memandang, KTP elektronik dengan Suket dari Didukcapil adalah sama secara substansi. Bedanya, hanya pemilih dengan Suket belum memegang fisik KTPelektronik.

“Kami melihat KTP el pun sama keududukannya dengan fisik KTP el. Dia adalah data tunggal. Hanya yang saty belum pegang fisik KTP el,” tukas Arief.

Potensi penggunaan hak suara lebih dari satu kali dapat dicegah dengan beberapa langkah, yakni mendata pemilih satu kali di DPT, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengecek nama pemilih di DPT, pemilih mengisi form C7  atau daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta dengan daya tahan yang kuat. Ditambah, terdapat sanksi pidana bagi pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

“Ada hal-hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah kegandaan. Kan saksi, pengawas punya salinan DPT. Jadi, mekanisme ini cukup untuk mengontrol orang untuk tidak memilih lebih dari satu kali. Dan ada konsekuensi juga bagi orang yang memilih lebih dari satu kali, yaitu pidana,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Selain membahas norma mengenai syarat wajib memiliki KTP elektronik untuk memilih, KPU dan Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai empat norma lain yang digugat oleh para pemohon(Baca: http://rumahpemilu.org/enam-poin-permohonan-perbaikan-uji-materi-uu-pemilu-perludem-dkk-di-mk/).Namun, pemohon Perkara No.20/2019 menyayangkan para pihak belum menyinggung jaminan ketersediaan surat suara untuk pemilih pindahan di TPS khusus.

“KPU memang sudah punya terbosan untuk membuat TPS khusus, tetapi soal ketersediaan surat suaranya belum disanggung sama sekali. Itu yang tadi ingin kami sampaikan di sidang tetapi tidak bisa. Jadi akan kami sampaikan di kesimpulan tertulis yang akan kami sampaikan besok pagi,” tandas salah satu pemohon Perkara No.20/2019, Hadar Nafis Gumay.

Hadar mengapresiasi MK yang telah berupaya memutus uji materi dengan cepat dan optimis MK akan mengabulkan permohonannya bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan kawan-kawan. Sekalipun, Hadar mengakui, bahasan mengenai pemberian surat suara lengkap bagi pemilih pindahan berjalan alot saat menyinggung konsep representasi perwakilan.

“Memang ada agak alot sedikit terkait apakah diberikan semua surat suara apa tidak. Itu kan dipertentangkan dengan kualitas keterwakilan. Tapi kayaknya arahnya sudah ke sana. Mudah-mudahan KPU bsia membuat di kesimpulannya dengan lebih jelas,” ucap Hadar.

KPU, pun Bawaslu, meminta agar MK menyatakan pemilih pindahan mendapatkan seluruh surat suara. Memberikan surat suara tertentu sesuai aturan yang ditentukan oleh UU Pemilu memberikan tantangan teknis yang besar bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah, dan rentan dipersoalkan. Tak ada mekanisme pengawasan apabila pemilih pindahan salah diberikan surat suara oleh KPPS.

“Tentu, kawan-kawan KPPS, kalau dikasih surat suara tidak sama, isi form itu  erbeda. Nah, persoalan akan banyak muncul ketika KPPS salah ngasih surat suara. Misal, pemilih di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) hanya dapat satu, tapi dia terlanjur kasih empat atau tiga, lalu ditengah jalan ada saksi peserta pemilu yang protes. Nah, mekanisme kontrolnya seperti apa? Apakah surat suara yang dicoblos itu dianggap tidak sah? Surat suara yang mana?” jelas Abhan.