November 15, 2024

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini (24/8). Sidang dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Partai Idaman dengan pemohon Rhoma Irama selaku Ketua Umum dan Ramdansyah selaku sekretaris Jenderal yang memberi kuasa pada Mariyam Fatimah selaku advokat dan konsultan hukum pada kantor Mariyam Fatimah.

“Pemohon menguji Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 terkait verifikasi partai politik dan presidential threshold,” kata Ramdansyah sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK pada tanggal 16 Agustus 2017.

Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) dinilai tidak adil dan bersifat diskriminatif karena partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan untuk ikut verifikasi.

“Tanpa adanya proses verifikasi, maka sama saja membiarkan pemilu hanya diikuti partai politik itu-itu saja.” kata Ramdansyah.

Sementara ambang batas yang diatur Pasal 222 dinilai bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu 2019 yang telah diputuskan MK. Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

“Ketentuan ini telah nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai Calon Presiden,” tegas Ramdansyah.