August 8, 2024

Muhammad Afiffudin: Pilkada Ditunda, Objek Pengawasan Hilang Sebagian

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (30/3), disepakati penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah. Penundaan belum diketahui akan ditunda hingga waktu tertentu, namun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) disetujui sebagai payung hukum yang akan diambil.

Bagaimana dampaknya terhadap kerja pengawasan dan penindakan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)? Simak selengkapnya penjelasan anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffudin, pada webdiskusi “Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona” (31/3) dalam format wawancara.

Apa langkah yang dilakukan Bawaslu pasca ditundanya tahapan Pilkada 2020 oleh KPU?

Pasca KPU mengumumkan Surat Penundaan yang didasarkan pada surat yang kita kirimkan, ada tiga opsi waktu itu, dan juga Surat KPU No.259 tentang Mekanisme pelaksanaan teknis dan tahapan, kita sudah keluarkan Surat Edaran yang isinya mengimbangi atau mendampingi surat KPU dari sisi teknis pengawasan. Pasca kemarin RDP, kita akan turunkan lagi surat berisi apa yang bisa dilakukan oleh jajaran kita di daerah.

Kemarin itu, setelah KPU keluarkan surat, ada daerah yang langsung menonaktifkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Yang lain hanya menunda tahapan. Barulah KPU menegaskan untuk menonaktifkan PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Itu membantu kami menyiapkan skema pengawasan jajaran ad hoc kita.

Sudah ada skema pengawasan Bawaslu terhadap kondisi di daerah selama penundaaan Pilkada?

Secara normatif, karena tahapan sudah off, maka beberapa tahapan penagwasan tidak bisa kita lakukan. Misalnya, kerangka aturan bahwa petahana tidak boleh melakukan mutasi selama enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon). Itu tidak bisa dipakai lagi karena hari H-nya pun belum jelas. Jadi, secara normatif, kewajiban pengawasan dan yang diawasi sedang tidak ada karena tahapan dijeda.

Nah, di konteks lain, Undang-Undang (UU) No.7/2017 kan mengamanatkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Ini membutuhkan pengawasan. Dalam hal inilah, jajaran Bawaslu akan kita dorong untuk melakukan pengawasan.

Hal lain yang bisa didorong oleh Bawaslu, kan kita punya Sekolah Kader Pengawasan Pemilu yang jadi program nasional. Ini bisa dilakukan melalui interaksi non tatap muka. Kita sedang memikirkan upaya penguatan masyarakat untuk jadi aktor-aktor pengawasan dan pendidikan pemilu. Yang kepikiran sih pakai turtorial online.

Adakah laporan kepada Bawaslu meskipun tahapan Pilkada telah ditangguhkan?

Ada. Di Toraja Utara, ada aktivitas penyemprotan yang kemudian diindikasi dimanfaatkan untuk ajang menyosialisasikan diri. Nah, ini kan tidak bisa ditindak karena dia belum jadi paslon dan tahapan sedang berhenti. Tapi bisa dicegah.

Kita juga masih ada beberapa kasus yang terhambat. Ada yang masih dalam kategori sengketa, belum selesai karena situasi sekarang ditunda. Hanya ada dua daerah sih yang proses sengketanya mesti dihentikan karena situasi Covid-19. Salah satunya di Supiori.

Pada RDP disepakati akan ditempuh pembuatan perppu. Apa yang menjadi perhatian Bawaslu?

Pertama soal waktu, bila tetap dilakukan di 2020, kelihatannya tidak mungkin. Kalau di awal 2021, itu juga banyak hal yang harus dikonsolidasikan di akhir tahun. Jadi, pilihannya yang ideal 2021, apakah di akhir atau di tengah.

Lalu dari sisi biaya. Banyak orang yang sudah dilantik menjadi penyelenggara adhoc, tetapi tidak bisa melakukan aktivitas. Kami di Bawaslu, yang dilantik setelah tanggal 15 Maret, mereka belum bisa dapat uang honorarium. Dalam konteks ini, kalau berlangsung lama, sebagian dari mereka bisa jadi kemudian mengambil profesi lain atau tidak bersedia lagi.

Ketiga, soal pengalihan alokasi dana pilkada untuk penanggulangan Covid-19. Jika memang semua anggaran dialoakasikan untuk Covid-19, kita setuju alasan kemanusiaan itu bisa dilakukan. Tapi dalam konteks kelanjutan tahapan, membutuhkan kepastian anggaran juga.  Untuk itu, kita harus koordinasi dengan Kemendagri, agar hal ini jadi pertimbangan dalam penyusunan perppu.

Dari 270 daerah itu juga masih ada daerah yang belum mencairkan anggaran sama sekali. Salah satunya Maros, Sulawesi Selatan. Jadi, semua aktivitas mulai Desember itu, dalam posisi belum ada anggaran daerah untuk pengawasna.

Seram bagian timur juga. Bahkan katanya ada perubahan sigifikan. Dilakukan perubahan sepihak oleh pihak-pihak yang punya otoritas di sana.

Bawaslu setuju anggaran Pilkada 2020 yang ditunda ini dialihkan menjadi tanggung jawab Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)?

Memang kalau anggaran dari APBN bisa jadi lebih lancar. Kalau dari APBD (APB Daerah) kan banyak terjadi dinamika. Tapi tentu kuat atau tidak APBN? Dan ini juga harus diatur di perppu.