August 8, 2024

Nelson Simanjuntak: Seleksi Bawaslu Provinsi Sesuai Undang-Undang

Keberhasilan pemilu salah satunya ditentukan baiknya penyelenggara pemilu. Karena itu seleksi keanggotaan lembaga komisi pemilihan umum dan pengawas pemilu menjadi penting. Untuk mengetahui bagaimana seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di tinggi provinsi, rumahpemilu.org mewawancarai Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak (8/8) melalui surat elektronik. Berikut hasil wawancaranya:

Bagaimana proses seleksi Bawaslu Provinsi? Standarnya seperti apa? 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyeleggara Pemilu, Bawaslu membentuk tim seleksi yang terdiri dari 5 orang untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi. Timsel melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011. Secara teknis, Timsel berpedoman pada Peraturan Bawasu Nomor 10 tahun 2012 dan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang dibuat Bawaslu.

Bawaslu juga menyediakan materi ujian tertulis yang diserahkan secara langsung pada hari pelaksanaan ujian tertulis disaksikan oleh para peserta seleksi. Untuk melakukan tes psikologi dan tes kesehatan fisik, Bawaslu melakukan kerjasama dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri, di mana secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Pusdokkes Polda di masing-masing provinsi.

Setelah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai dengan kewenangannya,Timsel menyerahkan kepada Bawaslu enam nama calon anggota Bawaslu Provinsi. Bawaslu kemudian melakuka uji kepatutan dan kelayakan terhadap keenam calon tersebut untuk dipilih tiga orang di antaranya yang menduduki peringkat teratas menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan tiga orang peringkat berikutnya sebagai calon PAW.

Bagaimana Bawaslu membentuk tim seleksi di Bawaslu Provinsi?

Anggota timsel direkrut dari orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Timsel sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 92 UU No. 15 tahun 2011. Penentuan anggota Timsel diawali dengan mendata nama calon-calon yang potensial menjadi Timsel di masing-masing provinsi.

Untuk penjaringan ini, Bawaslu meminta nama-nama calon Timsel dari para pihak yang peduli pada pemilu dan demokrasi tetapi yang posisinya netral. Setelah sejumlah nama terkumpul, Bawaslu kemudian memastikan bahwa calon tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU. Dari calon-calon yang memenuhi syarat, Bawaslu menetapkan lima di antaranya menjadi anggota Timsel, melalui Rapat Pleno.

Sebagai catatan, Bawaslu sengaja tidak melakukan rekrutmen terbuka, misalnya dengan mengumumkan proses perekrutan anggota Timsel. Sebab,  dengan cara seperti itu, dikawatirkan yang bakal mendaftar jadi anggota Timsel adalah orang-orang pencari kerja. Sedangkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh akademinisi biasanya enggan untuk mendaftar sebagai calon Timsel.

Terkait dengan kebijakan afirmasi di pemilu, bagaimana proses seleksi anggota Bawaslu di Bali sehingga hasil yang dicapai tidak ada satu orang pun perempuan yang lolos? 

Di beberapa provinsi memang Timsel tidak menghasilkan seorang pun perempuan,tidak hanya di Bali. Padahal, dalam Timsel selalu ada minimal seorang perempuan. Pada saat pembekalan, Bawaslu selalu menjelaskan kepada Timsel agar memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

Namun, secara tegas, Bawaslu juga mengatakan agar Timsel benar-benar melakukan penjaringan secara profesional dan memilih calon-calon yang terbaik, demi masa depan demokrasi di provinsi masing-masing. Satu hal yang selalu kami tegaskan kepada Timsel adalah: Bawaslu tidak akan mengintervensi proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh Timsel. Semua proses diserahkan kepada Timsel, sepanjang Timsel melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentang Bali, sebelum enam calon diumumkan kepada pubik, Bawaslu sempat meminta penjelasan kepada Timsel mengapa tidak ada calon perempuan di antara enam nama yang dinyatakan lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Timsel mengatakan bahwa ada satu calon yang lolos ke 12 besar. Namun karena banyak laporan masyarakat tentang masalah integritas calon yang bersangkutan, timsel tidak meloloskannya ke enam besar.

Apakah tidak ada upaya afirmasi perempuan di kelembagaan Bawaslu? 

Saya kira sudah dijelaskan di atas. Bawaslu, sebagai lembaga publik, berkewajiban tunduk pada kebijakan pemerintah, termasuk penerapan affirmativeaction untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan publik. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu tetap patuh terhadap norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana kita bisa membandingkan kualitas atau profil calon anggota Bawaslu sehingga bisa dibuktikan bahwa calon/anggota laki-laki lebih baik daripada perempuan?

Tentu hanya Tuhan yang bisa secara pasti membandingkan kualitas calon anggota Bawaslu dan menyatakan apakah calon perempuan lebih baik daripada calon laki-laki.

Namun, Tuhan juga memberikan otak kepada manusia untuk membuat rumusan-rumusan berdasarkan logika dan akal sehat untuk mencoba membuat alat pembanding, untuk menilai secara relatif apakah seseorang lebih baik dari seseorang lainnya, termasuk dalam hal perbedaan berdasarkan jenis kelamin. Menurut saya, tidak perlu juga harus mencari-cari alasan mana yang lebih baik, perempuan atau laki-laki, jika bicara mengenai masalah gender. []