December 12, 2024

Pelajaran Pemilu dari Sri Lanka

Sri Lanka menyelenggarakan Pemilu Presiden yang tahapan pungut hitungnya pada 8 Januari 2015. Sesungguhnya negara republik demokratik ini akan menyelenggarakan Pemilu dua tahun ke depan. Namun, incumbent Presiden Rajapaksa mempercepat penyelenggaraannya tepat setelah empat tahun dirinya berkuasa pada termin ke-dua. Padahal, periodisasi kepemimpinan presiden di Negeri Permata ini berlangsung setidaknya enam tahun sekali.

Memang, UUD Sri Lanka membolehkan presiden mengumumkan pelaksanaan Pemilu setelah memerintah setidaknya empat tahun lamanya. Tapi menurut pasal lain, Rajapaksa tidak boleh maju kembali mencalonkan karena sudah menjabat selama dua kali periode. Perlu diketahui, sang incumbent sudah menjadi Presiden sejak tahun 2005. Partai pendukungnya di parlemen sebanyak 2/3 jumlah anggota, mengubah batasan pencalonan di UUD sehingga membolehkan Rajapaksa maju kembali di Pemilu 2015.

Sistem Pemilu dan kontestasi

Sistem Pemilu yang dipakai Sri Lanka dalam Pemilu Presiden adalah sistem preferensial. Artinya pemilih dapat menandai pilihannya lebih dari satu dengan memberikan nomor urut yang paling disukai dari angka 1, kemudian 2 dan 3. Sehingga surat suara dinyatakan sah bila terdapat tanda silang atau tanda 1 pada salah satu pilihannya atau ada preferensi 1, 2 dan kemudian 3. Namun bila ada pemilih yang hanya menandai dengan angka 2 dan atau 3; atau menandai lebih dari 3; atau menandai dengan menggunakan selain dengan tanda silang maka surat suara dinyatakan tidak sah.

Ada 19 calon presiden yang mengikuti perhelatan Pemilu 2015 di Sri Lanka. Dua di antaranya berasal dari calon perseorangan. Namun dari hasil pengamatan ketika menjadi observer di sana selama 11 hari, ada dua orang calon yang paling menonjol, yakni Mahinda Rajapaksa sebagai incumbent dan Matripala Sirisena yang didukung partai oposisi.

Secara umum pemilu berjalan aman dan damai walau masih terdengar beberapa intimidasi dan kekerasan. Matripala Sirisena dari partai oposisi New Democracy Forum sebagai pesaing utama Rajapaksa menjadi presiden terpilih Pemilu 2015. Perolehan suara akhir adalah 51,28% untuk Sirisena dan 47,58% untuk incumbent Rajapaksa.  Persentase pemilihnya mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya yakni 81,52% (77,06%).

Lembaga penyelenggara

Catatan penting penyelenggaraan Pemilu Presiden di Sri Lanka di antaranya adalah penyelenggara Pemilu merupakan Bagian dari Eksekutif Pemerintahan. Organisasi penyelenggara Pemilunya dipegang Department of Election yang merupakan bagian dari pemerintahan. Organisasi ini dipimpin hanya oleh seorang komisioner yang ditunjuk dan ditetapkan Presiden pada masa itu. Namun penganggaran kegiatan dan program Pemilu ditentukan Parlemen. Organisasi ini menangani semua jenis Pemilu yang terjadi di keseluruhan wilayah di Sri Lanka, yakni Pemilu Parlemen, Pemilu Presiden dan juga Pemilu Lokal.

Walaupun merupakan bagian pemerintahan, organisasi ini diatur untuk tetap bekerja independen. Organisasi ini memiliki otoritas menyelenggarakan Pemilu dengan melibatkan institusi Polisi dan beberapa kementerian terutama Ministry of Publik Service (Kementerian Pelayanan Publik) untuk pendaftaran Pemilih.

Selain itu, tidak ada lembaga penyelenggara yang khusus (seperti Bawaslu disini) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Pengaduan yang datang masyarakat ditujukan langsung ke lembaga ini untuk diselesaikan segera. Bila ada pelanggaran pidana langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diselesaikan. Masyarakat termasuk lembaga pemantau yang melakukan pengaduan untuk diselesaikan.

Daftar pemilih

Sebagaimana disebut, untuk pendaftaran pemilih disadari merupakan bagian dari pekerjaan kementerian pelayanan publik. Pada tingkatan kabupaten/kota dipusatkan di sekretaris kota (secretary of distric). Sekretaris kota memiliki tanggung jawab juga melakukan pendataan warga negaranya termasuk pemilih. Agak menarik sebenarnya bahwa kantor ini juga memiliki tugas untuk mengeluarkan semua administrasi kependudukan, seperti KTP, SIM, Kartu Lansia, Kartu Disabilitas, Pendataan masyarakat yang bekerja dan sekolah ke luar negeri dan juga melakukan pemuktahiran pemilih.

Data pemilih yang dihasilkan oleh kantor sekretaris kota ini kemudian diteruskan kepada Department Election untuk menjadi bahan penyediaan semua dokumen dan kebutuhan pemilih. Kantor Sekretaris kota ini jugalah yang membuat pengelompokkan pemilih pada setiap TPS di Sri Lanka. Adalah masuk akal karena secara adminitrasi dan geografis kantor inilah yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih baik untuk dilakukan pengaturan data pemilih.

Sekretaris Kota ini memiliki program kerja pemuktahiran data pemilih setiap tahun yang dilakukan pada setiap bulan Maret s/d Mei. Mereka dibantu oleh enumerator yang ditunjuk yang biasanya dilakukan Grama Niladhari (pemimpin tingkat Desa) yang dibayar Negara untuk melakukan pendataan pemilih setiap tahun.

Walaupun Sri Lanka belum memiliki data online namun sepanjang pengamatan tidak ada satupun masyarakat yang tidak terdaftar di TPS. Padahal, Grama Niladhari melakukan pendataan dari rumah ke rumah sebagaimana Pantarlih di Indonesia.

TPS perempuan

Jumlah pemilih sebanyak 15.044.490 orang difasilitasi 12.314 TPS. Jumlah TPS yang hampir sama dengan jumlah TPS DKI Jakarta ini tersebar di 22 daerah pemilihan. Yang menarik, 290 TPS di antaranya merupakan TPS khusus perempuan.

Kenapa ada TPS khusus perempuan? Setelah bertanya dengan Liasion Officer (penghubung TPS) dan Senior Proceeding Officer/SPO (Ketua KPPS) yang bertugas di sana, jawabannya cukup simpel. Bahwa pendataan pemilih yang sudah dilakukan Sekretaris Kota ada beberapa wilayah yang jumlah perempuannya sangat banyak. Sehingga didirikanlah TPS khusus perempuan. Penempatannya dilakukan bersebelahan dengan TPS yang juga kebanyakan laki-laki.

Seorang SPO sendiri akan dibantu oleh sejumlah JPO (Junior Proceeding Officer), beberapa staf, dan asisten pribadi. Namun 1 TPS setidaknya menangani seribuan pemilih. Petugas di TPS ini baik SPO, JPO dan staf akan ditempatkan secara acak dan harus bersedia ditempatkan di mana saja oleh sekretaris distriknya. Dan pada setiap TPS dijaga bukan oleh petugas sipil keamanan seperti di Indonesia, namun oleh minimal setidaknya dua personel polisi bersenjata T54 berlaras panjang. Pemantau dan saksi dari partai Pemilu juga diperbolehkan melakukan pemantauan di TPS disini.

SPO lah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan sikap dan keputusan ketika dalam proses pemungutan suara bila terdapat permasalahan. Walaupun semua permasalahan didiskusikan secara bersama-sama dengan saksi dari masing-masing partai politik terlebih dulu, namun keputusan berada di tangan mereka. Semua permasalahan yang ada dicatat dalam lembaran khusus.

Semua TPS di Sri Lanka menggunakan fasilitas umum yang dimiliki warga. Seperti sekolah SD, SMP, SMA, kampus, kantor, vihara, balai warga, atau fasilitas lainnya. Biasanya di satu tempat fasilitas umum ada beberapa TPS yang didirikan. Sehingga tidak ada biaya untuk mendirikan TPS sebagaimana di Indonesia.

Penghitungan suara

Setiap penghitungan di pusat penghitungan ini memiliki ruangan kontrol untuk mengakumulasikan semua hasil dari setiap TPS. Untuk kemudian ditandatangani hasilnya oleh Sekretaris Kota yang eks officio menjadi Returning Officernya (semacam KPU setingkat Kabupaten Kota) untuk kemudian dikirimkan hasilnya via faks/email kepada Department of Election di tingkat pusat.

Proses penghitungannya sendiri langsung dilakukan setelah kotak suara disegel di tingkat TPS dan kemudian dibawa langsung dengan kawalan polisi ke pusat penghitungan. Seperti tahapan pemberian suara, di tahap lokasi ini juga banyak polisi yang berjaga mulai dari depan sampai bagian dalam kampus. Tetap berlaras panjang T54.

Dalam satu kelas penghitungan suara ada sekitar 11.000-an surat suara yang dihitung. Setelah proses sortir, penghitungan, dicek, recheck (kembali diperiksa) termasuk random checking (cek acak) selesai dilakukan maka Counting Center Officer akan langsung mencatatnya dalam dokumen yang sudah disiapkan. Salinan hasil akan diberikan pada masing-masing saksi partai politik yang hadir.

Yang aslinya sendiri akan diberikan kepada ruang kontrol untuk kemudian direkapitulasi secara keseluruhan. Setelah hasil rekapitulasi selesai dilakukan di kota yang dimaksud, maka Returning Officer akan mengirimkan hasilnya via email/faks kepada Department of Election di tingkat nasional sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Proses penghitungan suara di Sri Lanka sangat cepat. Department of Election dapat mengumumkan hasil resmi pada esok pagi harinya melalui media nasional. Tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa hasil. Semua persoalan harus dapat diselesaikan di masing-masing tingkatan mulai dari TPS sampai di ruangan penghitungan suara. Ketika pagi diumumkan siapa pemenang Pemilu Presiden 2015, yakni tepat pada 9 Januari 2015, pelantikan Presiden hasil Pemilu dilakukan langsung pada sore menjelang malam harinya.

Selamat masyarakat Sri Lanka. Semoga demokratisasi di Selatan Asia ini bisa berjalan lebih baik. Dan semoga Indonesia bisa belajar dari kebaikan pemilu Negeri Permata ini. []

BETTY EPSILON IDROOS
Komisioner KPU DKI Jakarta
Observer Resmi Internasional Perwakilan KPU RI di Pemilu Sri Lanka