August 8, 2024

Pembahasaan Paket UU Partai, UU MD3, dan UU Pemilu Akan Terkendala Waktu

Pembahasan secara bersamaan Undang-undang (UU) Partai Politik; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau UU MD3; dan UU Pemilu akan terkendala waktu. Ada kerangka waktu yang mengikat pembahasan UU Pemilu.

“Pembahasan berbarengan sangat baik dari sisi tujuan. Tapi jangan lupa ada kerangka waktu yang tidak boleh diabaikan yang mengikat pembahasan RUU Pemilu,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (2/12).

Ia merinci, kerangka waktu yang mengikat itu adalah tahapan pemilu dan waktu pelantikan presiden terpilih. Mengacu pada Pasal 137 ayat (6) RUU Pemilu, tahapan diselenggarakan sekurang-kurangnya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara presiden terpilih harus sudah ditetapkan 14 hari sebelum akhir masa jabatan presiden

“Nah benang merahnya adalah pembahasan substansi harus terukur dan selaras dengan tenggat waktu yang mengikat dalam pembahasan RUU Pemilu,” tukas Titi.

Karena itu, ia menyarankan Panitia Khusus RUU Pemilu untuk menyusun prioritas dan strategi pembahasan sehingga tidak molor, tidak berlarut-larut, apalagi terjebak pada hal remeh temeh yang akhirnya mengulur waktu dan membuat pembahasan tidak fokus.