November 27, 2024

Pemerintah: Proporsional Terbuka Terbatas untuk Perkuat Partai

Sistem proporsional terbuka terbatas diajukan Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.  Sistem tersebut menuai kontra dari banyak pegiat pemilu dan demokrasi, sebab esensi sistem proporsional terbuka terbatas adalah sistem proporsional tertutup. Pemerintah menilai sistem ini merupakan pilihan terbaik untuk tujuan penguatan partai.

“Kami ingin sistem pemilu yang menguatkan partai dan itu hanya efektif apabila sistem proporsional tertutup diterapkan,” kata Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), Bachtiar, pada diskusi “Menuju Pemilu Berkualitas dan Bermartabat, Telaah Kritis RUU Penyelenggaraan Pemilu”, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (16/11).

Bachtiar mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa dasar penetapan calon terpilih adalah berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan dalam Putusan No. 22/PUUIV-2008 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3), sistem proporsional terbuka terbatas telah menjadi pilihan Pemerintah. Sistem tersebut dinilai memberikan kewenangan utuh bagi partai untuk menentukan kadernya sebagai wakil di pemerintahan, sehingga partai menjadi berdaya.

“Pemilihan legislatif ini pertarungan partai, bukan orang. Jangan buat kesesatan! Sistem proporsional terbuka murni hanya akan membuka peluang lebih besar bagi orang yang memiliki banyak uang untuk menang. Ini liberal sekali,” tandas Bachtiar.

Bachtiar meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memikirkan dengan baik RUU Pemilu yang telah diserahkan Pemerintah. Poin yang ditekankan yakni, penguatan partai melalui sistem proporsional terbuka terbatas dan pemberian dana subsidi untuk partai.