September 13, 2024

Pemilih Ganda dan Pembukaan Kotak Suara Penyebab PSU di Bombana

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan yang mengungkap adanya praktik pemilih ganda dan pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tujuh TPS di empat kecamatan,” kata Arief Hidayat, ketua MK, saat membacakan putusan (26/4).

Di TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara dan TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya ditemukan seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS yaitu pemilih bernama Andi Mudring dan Andi Maryamu. Di TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu terdapat satu pemilih yang menggunakan Formulir C6 milik orang lain. Formulir C6 atas nama Sri Nuraisah digunakan oleh Gai dan Formulir C6 atas nama Hendra digunakan oleh Hendra yang lain.

Selain itu, terdapat pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di PPK Kecamatan Poleang Tenggara.

PSU hanya dilakukan di empat TPS di Poleang Tenggara karena, melihat jumlah DPT di empat TPS tersebut, potensial mengubah hasil akhir perolehan suara. Empat TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; serta TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara.