December 11, 2024

Penetapan Dapil Mesti Dilakukan Sebelum Tahap Verifikasi Partai Peserta Pemilu

Pasal 137 ayat (4) huruf e dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan penetapan daerah pemilihan (dapil) dilakukan setelah verifikasi partai peserta pemilu. Hal ini dinilai keliru. Dapil semestinya ditetapkan jauh hari sebelum tahap verifikasi, disesuaikan dengan jadwal sensus penduduk, untuk mewujudkan proposionalitas alokasi kursi.

“Pasal 4 RUU Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu adalah terselenggaranya pemilu yang adil dan berintegritas. Nah, kalau dapil ditentukan setelah partai peserta pemilu ditetapkan, keadilan ini terganggu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada acara diskusi “Penegakkan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Selanjutnya, Titi mengingatkan bahwa penetapan dapil harus memperhatikan tiga prinsip pembentukan dapil. Pertama, prinsip kesetaraan. Semua penduduk, tanpa melihat jenis kelamin, ideologi, agama, etnis, asal daerah, pekerjaan, dan kelas ekonomi, memiliki hak setara untuk mendapatkan kursi perwakilan.

Kedua, prinsip integralitas wilayah. Dapil harus merupakan kesatuan wilayah geografis agar penduduk di dalamnya tidak terpecah.

Ketiga, kohesivitas penduduk. Penentuan dapil harus memperhatikan unsur sosial dan budaya penduduk, seperti sejarah, adat istiadat, dan kearifan lokal yang sudah melekat di masyarakat daerah tertentu.

“Prinsip itu penting untuk menjamin kesinambungan antara dapil, wakil, dan pemilih. Linkage politic perlu dibangun dengan baik,” tambah Titi.