August 8, 2024

Penghuni Rumah Sakit di Banten Tak Perlu Khawatir Kehilangan Hak Pilih

Rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan lokasi yang dikhawatirkan tak bisa mengikuti pemungutan suara. Pasalnya, rumah sakit menengah dan kecil yang jumlah pasien tak melebihi lima ratus pemilih, tak bisa difasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Selama saya mantau pemilu, banyak terjadi kasus penghuni rumah sakit gak bisa nyoblos karena gak ada TPS. Syarat TPS itu kan minimal ada lima ratus pemilih, nah di rumah sakit yang gak terlalu besar, gak ada TPS. Jadi, mereka gak bisa menyalurkan hak suaranya. KPU (Komisi Pemilihan Umum) seharusnya mengakomodasi hal ini,” kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rindang Adrai, kepada Rumah Pemilu (17/11).

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua KPU Banten mengatakan bahwa masyarakat Banten yang pada hari pemungutan suara berada di rumah sakit dan tidak mampu ke TPS terdekat akan didatangi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Banten akan melakukan upaya terbaik guna menjangkau semua pemilih.

“Kami akan bawa kotak pengumpulan suara ke rumah sakit-rumah sakit. Petugas kami akan mendatangi ke kamar-kamar pasien. Tinggal tunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, pada diskusi “Perkembangan Pilkada Banten dan Sosialisasi Pilkada Banten Apps Challenge 2017” di Menteng, Jakarta Pusat (21/11).

Agus mengatakan bahwa sekitar 817.000 penduduk Banten belum memiliki KTP elektronik. Angka tersebut diharap tidak memperparah minimnya tingkat partisipasi Banten di Pilkada 2017.