Penundaan Pilkada Belum Jadi Pilihan KPU kendati Covid-19 Meluas

Komisi Pemilihan Umum belum menjadikan penundaan tahapan Pilkada 2020 sebagai opsi di tengah merebaknya penyakit Covid-19 akibat virus korona baru. Namun, KPU menunda selama dua pekan pelaksanaan pelatihan internal dan peluncuran pilkada yang melibatkan pengumpulan massa dalam skala besar.

Dengan demikian, sementara ini, Pilkada 2020 tetap berlangsung secara serentak pada 23 September di 270 daerah. Dari hasil rapat pleno KPU di Jakarta, Senin (16/3/2020) petang, juga diputuskan KPU mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pola kerja pegawai di berbagai tingkatan serta menyediakan sarana proteksi diri bagi petugas KPU berupa masker dan hand sanitizer.

Selain itu, tahapan yang akan berlangsung pada Maret-April tetap dilakukan dengan pengaturan khusus. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh anggota KPU kabupaten/kota dilakukan di kecamatan secara bergelombang, tidak dikumpulkan sekaligus di satu kesempatan untuk menghindari pengumpulan massa.

Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tetap dilaksanakan petugas dengan menghindari kontak langsung. Petugas akan menggunakan masker, cairan pembersih, dan membersihkan alat yang dipakai. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dijalankan dengan pembatasan serupa.

”KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua pekan ini berhasil dengan baik sehingga tahapan Pilkada 2020 berjalan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam siaran pers seusai rapat pleno.

Sebelum pleno, anggota KPU, Viryan Azis, mengatakan, pada prinsipnya kemanusiaan lebih tinggi daripada urusan politik. Karena itu, KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mengambil kebijakan terkait penyebaran Covid-19 yang semakin masif, khususnya di daerah yang akan melangsungkan pilkada.
KPU, katanya, mempelajari siklus virus korona jenis baru itu. Hal ini dinilai penting untuk menentukan apakah akan menunda Pilkada 2020 ataukah tidak. Apalagi, negara lain, seperti di Inggris, menunda pemilu lokal. Demikian juga dengan Perancis yang mempertimbangkan opsi serupa.

Terlalu optimistis

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor mengatakan, keputusan pleno KPU cenderung terlalu optimistis. Menurut Firman, hal itu terutama jika mengingat, hingga saat ini, tidak ada satu negara pun yang terkena dampak Covid-19 bisa dijadikan referensi untuk bisa optimistis. Ia mengatakan, antara 60 hari dan 80 hari ke depan merupakan masa krusial.

”Tetapi, kita lihat apakah perkembangan ke depan tetap kondusif dengan target-target (KPU),” katanya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, tahapan Pilkada 2020 yang masih akan dilangsungkan sesuai jadwal berpotensi tidak berjalan optimal. Dia mencontohkan tahapan verifikasi faktual dukungan terhadap bakal paslon perseorangan. Tahapan ini mesti dilakukan petugas KPU lewat sensus dan oleh Badan Pengawas Pemilu lewat pengambilan sampel secara langsung. Saat sebagian orang tidak mau berinteraksi langsung secara fisik karena khawatir akibat tersebarnya Covid-19, verifikasi faktual itu berpotensi tidak akan berlangsung optimal.

Menurut Alwan, semestinya dilakukan penundaan pada sebagian tahapan Pilkada 2020, khususnya di sejumlah daerah yang menjadi lokasi menyebarnya Covid-19.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyebaran virus Covid-19 berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2020. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu mengkaji pelaksanaan Pilkada 2020.

”Apakah pelaksanaan pilkada serentak dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus korona ini,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, sensitivitas penyelenggara pemilu diperlukan untuk menetapkan manajemen risiko dalam merespons penyebaran Covid-19.

”Misalnya dalam pelatihan PPS, rapat kerja, rapat koordinasi, konsolidasi, verifikasi faktual calon perseorangan, ataupun sosialisasi tahapan pilkada. Minimal protokol pelaksanaan tahapan pilkada yang sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran wabah korona ini harus segera diterapkan. Jangan terlambat dan membiarkan personel di lapangan berada dalam risiko,” katanya. (INGKI RINALDI, RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/03/17/penundaan-pilkada-belum-jadi-pilihan-kpu-kendati-covid-19-meluas/