Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pemilih dapat mengecek status terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Apabila pemilih belum terdaftar, maka pemilih dapat melaporkan melalui laman tersebut. Pemilih akan diminta melampirkan foto kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk didata sebagai pemilih.
“Nah, nanti kami akan cek NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya. Betul gak NIK-nya valid untuk didaftarkan di wilayah tersebut,” ucap Betty pada diskusi “Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024” di Jakarta (29/5).
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk daftar pemilih Pilkada akan dilakukan selama satu bulan, yakni Juni hingga Juli 2024. Pemilih dapat menyiapkan empat jenis dokumen kependudukan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), identitas kependudukan gigital (IKD), atau biodata kependudukan, untuk diperlihatkan kepada panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Ketika coklit, basisnya adalah de jure, KTP elektronik atau dokumen lain. Bisa KK atau IKD atau biodata kependudukan untuk me-recognise bahwa benar dia adalah warga negara Indonesia yang tinggal di daerah tersebut,” jelas Betty
Betty kemudian menuturkan bahwa pemilih yang belum terdaftar di dalam daftar calon pemilih yang diberikan oleh KPU, dapat didata sebagai pemilih baru oleh pantarlih. Syaratnya, menunjukkan dokumen kependudukan yang sah. Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami pembekuan KTP elektronik karena sudah tak lagi berdomisili di Jakarta, warga tersebut dapat meminta penghidupan KTP elektronik kembali kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kalau pantarlih menemukan ada orang tidak terdaftar di ruang lingkupnya, maka bisa didata menjadi pemilih baru, sepanjang bisa dibuktikan dengan dokumen,” pungkas Betty.
Bagi pemilih yang tidak mengurus status ketidak terdaftarannya di dalam DPT Pilkada, namun ingin memilih pada hari pemungutan suara, KPU masih menyediakan layanan pendaftaran di hari pemungutan suara. Pemilih dapat mendaftarkan dirinya sebagai pemilih khusus di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik. []