Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di empat daerah. Empat daerah tersebut adalah Gayo Lues, Aceh; Bombana, Sulawesi Tenggara; Maybrat, Papua Barat; serta Kepulauan Yapen, Papua.
Di Gayo Lues, Aceh, MK memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan (26/4). Lima TPS itu antara lain,
- TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang;
- TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang;
- TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib;
- TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; serta
- TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren;
Di Bombana, Sulawesi Tenggara, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana melakukan pemungutan suara ulang di tujuh TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah putusan diucapkan (26/4). Tujuh TPS itu adalah,
- TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu;
- TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara;
- TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara;
- TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara;
- TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara;
- TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan
- TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya;
Di Maybrat, Papua Barat, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan (26/4).
Di Yapen, Papua, MK Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS (264 TPS) di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan diucapkan (26/4). Pemungutan suara ulang ini dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon—(1) Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.; (2) Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.; (3) Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.; (4) Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.; (5) Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.; (6) Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H.