November 15, 2024

Perludem: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20/25% Rentan Gugatan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) amat menyayangkan Paripurna menyepakati undang-undang pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20% kepemilikan kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu DPR. Ketentuan ini rentan digugat sehingga tak lebih menjamin penyelenggaraan pemilu yang harus didukung peraturan pelaksana.

“Sangat disayangkan akhirnya yang dipilih adalah Paket A. Menyertakan ambang batas pencalonan presiden amat rentan digugat,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada rumahpemilu.org 21/7 dini hari.

Menurut Titi, Mestinya DPR dan Pemerintah punya pilihan objektif yang membawa kemanfaatan. Tak hanya jaminan konstitusionaltas tapi juga kontribusi kelancaran pemilu 2019.

“Jika yang dipilih adalah tak menyertakan ambang batas pencalonan presiden, Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak direpotkan lebih banyak dalam pembuatan PKPU karena tanpa ambang batas mengurangi kemungkinan gugatan,” jelas Titi.

Sikap sangat teguh oleh Jokowi mengenai ambang batas pencalonan presiden merupakan pengesampingan argumen para ahli hukum tata negara dan ilmu politik. Pengutan presdiensial macam apa yang dilakukan ketika dasar kekuatannya adalah merujuk ke pemilu lampau.

Paket A berisi pilihan lima isu krusial UU Pemilu. Pertama, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden 20/25%. Kedua, ambang batas parlemen 4%. Ketiga, sistem pemilu proporsional tebuka. Keempat, metode konversi suara saint lague. Kelima, besaran daerah pemilihan 3-10 kursi. []