Permohonan sengketa hasil Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak berarti mengubah kemenangan pasangan calon (paslon). Keputusan MKmerujuk pada hasil penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.
“Tidak semua putusan yang dimenangkan akan mengubah kemenangan calon. Kalau MK menilai ada kesalahan hitung, maka MK akan meminta penghitungan suara ulang. Kalau dirasa ada kecurangan, maka MK meminta dilakukannya pemungutan suara ulang. Jadi, belum tentu mengubah kemenangan calon yang digugat,†jelas Staf Ahli Ketua MK, Pan Mohamad Faiz, pada acara diskusi “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinarâ€, di Jakarta Selatan (19/10).
Permohonan yang diproses oleh MK adalah permohonan yang memiliki substansi–berpotensi mengubah hasil pemilihan. Apabila permohonan sengketa dinilai tidak mengubah hasil pemilihan, maka MK memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan.
“Para mantan hakim MK berpendapat bahwa semua pilkada ada kecurangannya. Akan tetapi, permasalahannya, ketika di MK, harus dibuktikan apakah kecurangan mengubah kemenangan paslon. Karena percuma kalau tidak mengubah kemenangan. Mau dibuktikan seratus kali pun, tidak akan mengubah substansi,†terang Mohamad.
Permohonan sengketa hasil kepada MK dapat dilakukan pada waktu tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaturan batas waktu ini berubah dari sebelumnya, yakni tiga kali 24 jam. [Amalia]