Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menunda Pilkada 2020. Dari tiga skenario pengunduran hari pemungutan suara yang disusun KPU, pengunduran ke September 2021 menjadi skenario yang paling memungkinkan.
Pengunduran ini berimplikasi teknis pada penghentian sementara tahapan yang sedang berjalan, seperti verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan. Nantinya, tahapan yang terhenti ini mesti diulang kembali.
“Aktivitas teknis tahapan mestinya diulang kembali. Misal, ketentuan untuk updating status syarat dukungan oleh bakal calon perseorangan dengan tanpa mengabaikan syarat dukungan yang sudah diserahkan sebelumnya,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (2/4).
Sangat mungkin ada pendukung yang tidak lagi memenuhi syarat, misal karena meninggal dunia atau alih profesi menjadi TNI/Polri. Demikian pula data pemilih, syarat pemilih tentu berubah seiring dengan perubahan hari pemungutan suara. Maka harus pula dilakukan penyerahan ulang Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebagai basis penyusunan data pemilih yang baru.
Untuk itu, KPU didorong untuk memikirkan implikasi teknis ini. KPU mesti komprehensif mensimulasi jadwal tahapan pilkada yang baru dari skenario-skenario yang disodorkan.