December 24, 2024

Pramono Ubaid: KPU Optimis Pilkada 9 Desember 2020

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid menyampaikan pihaknya optimis dapat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Pilkada di tengah pandemi bukan tak mungkin dilaksanakan, meski beresiko tinggi, rumit, dan mahal. Simak penjelasan Pramono pada webkusi “Polemik dan Solusi Pilkada 2020” pada Selasa (9/6).

Banyak pihak yang menentang Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan pada Desember 2020. Bagaimana KPU meyakinkan bahwa KPU sanggup menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi dengan baik?

Keputusan menyelenggarakan Pilkada ini kan dengan syarat, bahwa seluruh tahapan dilaksanakan dengan protokol Covid. Kita menyadari pilkada di tengah pandemi resikonya agak tinggi karena pandemi belum mereda. Angka penyebarannya masih tinggi, meski di beberapa daerah melandai. Ada 120 sekian daerah zona kuning.

Kami memandang, memang menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi sangat rumit dan mahal. Tapi, bukan berarti tidak bisa. Banyak negara yang bisa jadi rujukan. Bagi kami, pilkada di tengah pandemi harus memenuhi tiga prasyarat. Pertama, prasyarat regulasinya. Kedua, prasyarat keputusan politiknya. Ketiga, kesiapan teknis dan anggaran.

Landasan hukum jelas. Di Pasal 201 huruf a ayat 2 membuka peluang Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meski dibuka alternatif jika terjadi suatu hal,  bisa dilakukan tahun depan. Secara politik juga kokoh karena diambil dalam rapat politik yang melibatkan lembaga-lembaga berwenang. Komisi II DPR, semua perwakilan partai politik sebagai lembaga politik yang menjadi perwakilan semua kelompok masyarakat yang ada di Indonesia.

Secara teknis, KPU mendasarkan keputusan itu juga karena Gugus Tugas sudah mengirim surat. Jelas sekali Gugus Tugas memberi saran bahwa Pilkada dapat diselenggarakan di masa pandemi dengan protokol Covid.

Saran dari Gugus Tugas menjadi dasar yang kuat untuk menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi?

Gugus Tugas kan adalah lembaga pemerintah yang secara adhoc diberikan wewenang untuk menangani pandemi ini. Mereka punya kapasitas, punya expertise, keahlian, dan mengeluarkan kebijakan terkait pandemi. Itu kata kuncinya bagi KPU. Ketika Gugus Tugas sudah memberiksan saran, maka tentu tidak salah kalau kita mengambil keputusan.

KPU tidak punya keahlian soal pandemi. Bawaslu juga tidak punya. Kementerian dan lembaga lain hanya sedikit yang punya kapasitas untuk menjelskan pandemi. Tapi Gugus Tugaslah yang punya wewenang, keahlian, dan kapasitas untuk itu.

Perpu No.2/2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu Pilkada lanjutan diatur di dalam PKPU. Jadi, KPU diberi dua mandat, mengatur tata caranya, bagaimana Pilkada ditengah pandemi dilaksanakan, dan menyusun waktunya  dengan revisi PKPU tahapan dan jadwal.

Hari ini tanggal 9 Desember 2020, belum ada PKPU untuk Pilkada 2020 lanjutan yang sudah diundangkan?

PKPU Tahapan dan Jadwal sudah kita FGD-kan melibatkan partai politik, epidemiolog, masyarakat sipil dan lain-lain tanggal 13 Mei. Uji publik 16 Mei. Sudah dikonsultasikan juga tanggal 27 Mei. Setelah konsul itu, dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham 31 Mei. Jadi PKPU kita sudah sangat siap, tinggal nunggu pengundangan saja.

PKPU Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi, sudah melalui proses FGD. Melibatkan partai politik, LSM, beberapa perguruan tinggi, Gugus Tugas, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kemendagri, Kemenkes, tanggal 2 Juni. Uji publik juga sudah tanggal 6 Juni. Mudah-mudahan beberapa hari ini bisa dilakukan konsultasi agar mandat di perpu, bahwa KPU mengatur tata cara dan waktu, bisa kita penuhi.

Berarti PKPU Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi sesuai dengan protokol Covid-19 Kemenkes?

Iya. Setiap uji publik, selalu kita mintai saran dan masukan. Dan setiap draf kami sampaikan ke Kemenkes. Jadi, protokol yang kami buat itu diketahui dan di-approve oleh Kemenkes dan Gugus Tugas. Pasti tidak mungkin bertentangan dengan protokol kesehatan yang disusun Kemnekes dan Gugus Tugas.

PKPU Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi mengatur apa?

Pertama, prosedur dan tata cara bagaimana KPU menetapkan penundaan jika terjadi sesuatu bencana di daerah, dan bagaimana prosedur menetapkan pilkada lanjutannya. Kedua, teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.

PKPU mengatur protokol di setiap tahapan, bukan hanya di hari pem suara. Kalau kita baca detil draf PKPU, dia tidak hanya mengatur penyelenggara, tapi juga peserta, dan pemilih.

Apakah KPU yakin protokol kesehatan yang diterapkan di Pilkada mampu menjaga partisipasi pemilih di Pilkada dengan hadirnya rasa aman?

Survei Kompas kemarin, kesiapan publik untuk Pilkada lanjutan adalah 64,8 persen. Jadi, bagi kita, itu sudah cukup menggembirakan. Masih ada waktu 6 bulan ke depan, kita akan melakukan sosialisasi. Dan kampanye peserta pemilu juga kami rasa itu akan sangat berpengaruh pada ketertarikan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Kalau kita bandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, 1,5 bulan sebelum hari pemungutan suara, keinginan berpartisipasi itu masih 49,5 persen. Tapi hari pemungutan suara, partisipasinya di atas 80 persen. Artinya, waktu sangat penting disini. Tentu ada banyak kegiatan. Dan tentu ruang itu sangat terbuka untuk meningkatkan public awareness dan sosialisasi kepada pemilih.